Press Release Kasus Curanmor Digelar Polres Enrekang

Press Release Kasus Curanmor Digelar Polres Enrekang

ENREKANG, Penarakyat.com — Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.

Kegiatan press Release di pimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Mohammad Fithrah Saleh, SIK yang jabatannya di Polda sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.

Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dibawah kolong rumah korban terletak di Garutu Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang dengan tersangka (AB) Warga Tiktok,Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, UNIT RESMOB Polres Enrekang kemudian memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka sendiri di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan baraka Kabupaten Enrekang.

selanjutnya pelaku dibawah untuk melakukan pengembangan namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride” ungkap Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka ,(AB) dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana” Ujar AKP Muh.Hatta, SH
(Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *