SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Unit khusus Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kriminal pencurian elektronik (Curnik) berupa Handphone di wilayah hukum Maritengngae.
Ceritanya, kasus ini terungkap saat terduga pelaku hendak menjual hasil curiannya ke salah satu konter HP di Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
“Yah, kemarin kita amankan seorang lelaki saat hendak menjual beberapa handphone yang diduga hasil pencurian,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, pelaku berinisial AF pria asal Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang sempat menawarkan sejumlah Gawai atau telepon seluler ke konter untuk dijual.
Namun, pemilik konter curiga karena pelaku tidak bisa memperlihatkan kartu garansi dan dos Gawai yang ditawarkan tersebut.
Alhasil, korban lalu menghubungi polisi untuk datang. Tak berselang lama anggota Satreskrim Polres Sidrap datang mengamankan lelaki tersebut.
Dari tangan lelaki tersebut, polisi menemukan sejumlah handpone berbagai merek yakni 2 HP Vivo Y15s biru, HP Vivo Y15s green, HP Realme C11 biru, HP Y21s, HP V23e HP Y33s, sebuah Headset Bluetooth merk robot.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.450.000, sebuah Palu dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang pelaku gunakan.
Dari hasil interogasi, lelaki AF adalah merupakan pelaku spesialis pencuri handpone di konter korban AI yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
AF melapor ke Polsek Panca Rijang tentang pencurian yang terjadi di konternya pada Rabu, 2 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 wita.
Sementara itu, pelaku mengakui dirinya telah melakukan aksi pencurian yang sebelumnya telah merencanakan dan menyiapkan peralatan palu dan besi pencungkil untuk melancarkan aksinya. (Eful)