Pria Ini Dipolisikan Gegara Agunan BPKB Temannya Tak Dibayar Di Pembiayaan

Pria Ini Dipolisikan Gegara Agunan BPKB Temannya Tak Dibayar Di Pembiayaan

SIDRAP, Penarakyat.com — Hati-hati jika memberikan kepercayaan pada orang dekat. Pasalnya, dikabupaten Sidrap ada kasus modus baru diungkap personil Satreskrim Polres Sidrap.

Anggota khusus Resmob baru saja meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor, Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 wita.

Terduga pelaku yang diamankan adalah lelaki Irfan alias Labulla bin Laupe (21). Pria tersebut merupakan warga Jalan A Makkasau, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Sementara, korbannya yaitu perempuan Fanyasqila binti Ilham.

Kejadian dugaan penggelapan itu dilakukan terduga pelaku di kantor PT Mandala Finance Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada April 2020.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban meminta pelaku untuk mengambil pinjaman pada pembiayaan di PT Mandala Finance Sidrap dengan menjadikan BPKP sepeda motor milik korban sebagai jaminan.

Adapun korban menyuruh pelaku untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan berkas atas nama pelaku, namun ternyata pelaku melakukan penambahan pinjaman lagi sebesar Rp 6 juta tanpa sepengetahuan korban.

“Akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta,” kata AKP Benny Pornika.

Sementara dihadapan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan cara melakukan penambahan pinjaman uang dengan menggunakan BPKB sepeda motor milik korban.

“Terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *