BONE, penarakyat.com — Rencana Pembangunan perkantoran 10 lantai di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan rencana anggaran Rp100 Milyar terus menuai pro kontra. Bahkan Salah satu anggota Banggar dari DPRD Bone mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut.
Alhasil, setelah mendapat desakan berupa Aksi demontrasi dari berbagai kelompok, organisasi mahasiswa, maupun masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulsel, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas hal tersebut, besok Rabu, 19/02/2020.
Ketua Umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bone, Sudri, berharap RDPU tersebut mampu menjawab polemik yang ada.
“Kami berharap pro dan kontra masyarakat dengan mega proyek kantor tower 10 lantai ini sudah bisa diselesaikan. Sehingga kedepan pembangunan di Bone itu satu frekwensi dalam artian pembangunan oleh pemerintah bersama DPRD harus mendapat restu penuh dari rakyat,” katanya.
Dia mengaku, sampai saat ini PMII tidak pernah menyatakan sikap menolak atau mendukung, namun lebih kepada meminta DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan polemik yang terjadi karena rencana pembangunan tower 10 lantai itu.
“Makanya kemarin kami menuntut untuk dilakukan RDPU untuk menghadirkan solusi dari pro dan kontra dalam satu forum sehingga nantinya mampu menyelesaikan polemik ini. Entah jadi dan tidaknya dibangun tower tersebut kami PMII tidak ada urusan yang jelas pembangunan ini harus satu frekwensi. Jika ternyata hasil RDPU ini mayoritas masyarakat Bone menolak maka kami akan berada di garda terdepan untuk memperjuangkan hak rakyat,” jelasnya.
Sementara itu Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Andi Muh Salam, dengan tegas mengaku tidak setuju dengan rencana pembangunan tersebut.
“Tidak setujuh, ada kongkalikong. Tidak berimbang. Seharusnya sesuai regulasi RDPU, harus melibatkan semua anggota legeslatif, khususnya banggar karena inilah yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegas Legislator asal Partai Nasdem ini.
Lilo (Sapaan akrab Andi Muh Salam) mengatakan, dalam RDPU agar melibatkan semua anggota legaslatif, beda ketika RDP maka boleh hanya melibatkan komisi-komisi karena bersifat internal.
“Nah, ini RDPU jadi tidak apa-apa dihadiri oleh umum,” katanya.
Legeslator muda ini juga mengaku sudah curiga dari awal kalau dirinya tidak dilibatkan dalam RDPU kali ini, meski Lilo merupakan salah satu anggota Banggar.
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan yang dihubungi via whatsApp terkait protes dari salah anggota Banggar DPRD Bone mengatakan, berdasarkan aspirasi yang masuk isi tuntutanya mengarah ke tekhnis, maka yang hadir dalam RDPU tersebut adalah Komisi I dan III.
“Jadi RDPU ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari aspirasi yang masuk dan kenapa Komisi I dan Komisi III karena kita melihat tuntutannya itu ada kaitannya dengan teknis,” jelasnya.
Sekedar diketahui dalam surat RDPU beberapa Instansi yang diundang dalam surat melalui bupati tersebut yakni, Inspektur Daerah Kabupaten Bone, Kadis Pu dan Penataan Ruang Kabupaten Bone, Kadis Tarkim, BAPEDDA, dan Kabag Hukum Setda Bone. (Muh Azzam)















Tinggalkan Balasan