Program JMS Kejati Sulsel di SMPN 13 Makassar Doktrin Siswa Jauhi Penyalahgunaan Narkoba

Program JMS Kejati Sulsel di SMPN 13 Makassar Doktrin Siswa Jauhi Penyalahgunaan Narkoba

MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMP Negeri 13 Makassar yang beralamat di Jl. Tamalate VI No.2, Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (2/2/2023).

Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang giat dilakukan dengan menyasar sekolah-sekolah.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni SH.MH. Adapun yang menjadi pemateri /narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta siswa-siswi SMP Negeri 13 Makassar sebanyak 50 (lima puluh) orang.

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar yang di Wakilkan Oleh Ismunuddin, S.Pd.,M.Pd (Wakil Kepala Sekolah SMPN 13 Makassar) dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.DM,SHMH selaku Narasumber.

Dalam paparannya Soetarmi mengungkapkan bahwa kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Selama kegiatan JMS berlangsung siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan Penyuluhan hukunm melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman. (*)

Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *