Program Sertifikat PTS BPN Barru Berbuah Kekecewaan Warga Mallusetasi. Ini Alasannya

Program Sertifikat PTS BPN Barru Berbuah Kekecewaan Warga Mallusetasi. Ini Alasannya

BARRU, Penarakyat.com – Pengadaan program PTSL tahun 2023 lalu berupa sertifikat gratis ATR/BPN Kabupaten Barru,dipertanyakan warga Kelurahan Palanro.

Program nasional sertifikat gratis ini mendapat perhatian warga, sebab sertifikat yang diterima warga dalam tidak tertera sebagai hak kepemilikan (milik) melainkan tertulis sertifikat hak pakai.

“Saya sudah lama tinggal di area pesisir pantai bahkan turun temurun dan saya ikut program PTSL BPN Barru tahun 2023 lalu,bnamun Alhamdulillah saya sudah punya sertifikat tanah walaupun sempat kecewa ya syukur-syukur dari pada tidak ada sertifikat,”kata Sulaiman (60) warga Kelurahan Palanro ditemui (29/1) usai menerima sertikat PTSL di kantor kelurahan Palanro Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

“Awalnya saya pikir sertifikat tanah saya adalah hak milik,namun setelah saya baca baik-baik tertulis hak pakai,”katanya.

Sementara itu Mutmainnah AMD selaku Bagian Pengelola Informasi dan Pengaduan ATR BPN Barru yang ditemui Selasa (30/1/2024) di kantornya mengatakan bahwa untuk semua warga yang berada di wilayah area pesisir pantai tersebut telah mendapatkan sertifikat hak pakai dan petugas PTSL di lapangan sudah menjelaskan.

“Ada dasarnya dari penerbitan hak pakai itu berdasarkan PP No.16 Tahun 2004 dan Surat edaran kebijakan penatagunaan tanah No 4/SE-100 PG-01/11/2022 tentang hak sempadan sungai,laut dan hutan,”jelasnya.

“Sertifikat PTSL dari ATR BPN itu gratis tidak ada biaya namun berdasarkan Peraturan Bupati Barru No 63 tahun 2021 terkait penerbitan sertifikat PTSL dapat di biayai sebesar Rp 250.000,untuk beberapa item kegiatan PTSL yang dikelola dalam lingkup Kelurahan dan Desa tidak ada ke BPN,”terangnya.

“Adapun kuota PTSL tahun 2023 sebesar 9000 sertifikat namun yang realisasi dan dibagikan ke warga pada tahun 2024 ini totalnya sebanyak 1.801 sertifikat di beberapa desa dan kelurahan seperti Desa Nepo,Desa Manuba,Desa Lawallu,Desa Bojo Baru serta Kelurahan Palanro.

“Sedangakan kuota untuk tahun 2024 di usulkan sebanyak 8000 sertifikat namun belum ada realisasi dan penetapan dari kantor wilayah BPN,masing-masing di Sepe,E,Lompo Riaja,Desa Mattirowalie,Desa Tompo,Desa Coppo,Desa Palakka dan Kelurahan Tuwung,”tutup Mutmainnah. (Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *