Protes Retribusi, Pedagang Mengadu ke DPRD

WAJO, penarakyat.com — Puluhan Pedagang Pasar Sentral Siwa mengadu ke DPRD Wajo, para pedagang ini memprotes retribusi pasar yang dipatok Pemerintah Kabupaten Wajo, karena dianggap terlalu tinggi, Kamis (04/11/2021)

Ketua Pelita Hukum Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, yang mendampingi pedagang, menyebut, kebijakan pemerintah menentukan retribusi tarif tidak berpihak kepada pelaku dan terkesan sewenang-wenang.

Sudirman mempertanyakan indikator yang digunakan Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, dalam menentukan status Pasar Sentral Siwa sebagai pasar type A, dengan Ruko kelas 1 dan kelas 2.

“Apa Indikatornya, Dinas Perindagkop menentukan Pasar Siwa dengan status type A. Dan menentukan Ruko di Jalan Tocamming dan Jalan A.Tinri masuk dalam status kelas 1 dengan tarif retribusi 1 juta perbulan, sementara Ruko di Jalan Cempedak dan Jalan Tenrisau masuk dalam status kelas 2 dengan retribusi 800 ribu perbulan,” ujarnya.

Dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang retribusi pasar, lanjut Advokat ini, dijelaskan bahwa status type A sebuah pasar, apabila pedagangnya lebih dari 400 orang, sementara pedagang di Pasar Siwa yang aktif menjual hanya 200 orang.

Untuk itu, pedagang Pasar Siwa menolak rencana tarif yang akan diberlakukan pemerintah.“Kami jangan tetapkan tarif secara sepihak tanpa koordinasi dengan pedagang. Ini masa pandemi, pembeli tidak begitu ramai, masa langsung menentukan tarif retribusi tanpa koordinasi dengan para pedagang,” ujarnya.

Abdul Kadir Nongko, juga menyayangkan kebijakan rencana penarikan retribusi yang dinilainya memberatkan pedagang.

Kadir menyebut kekisruhan ini bukan hanya tanggungan pemerintah, tetapi kewajiban bersamanya DPRD Wajo, karena-sama membahas dan mengesahkan Perda ini.

“Ini adalah tanggung jawab bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Wajo. Bahkan DPRD membentuk Pansus sebelum Perda disahkan,” sebut Kadir.

Kadir juga menyesalkan pihak DPRD Wajo yang tidak menggelar uji publik atau diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan sebelum Perda disahkan.“Harusnya ada uji publik terhadap rancangan Perda, sebelum disahkan,” tegasnya.

Ketua Forum pedagang Pasar Siwa, H. Rukman Nawawi, mengatakan, pedagang Pasar Siwa tidak menolak membayar retribusi, selama tarifnya layak dan wajar.

Mantan wartawan Pedoman Rakyat ini, mengajak pemerintah untuk berdialog sebelum menentukan tarif retribusi.” Kami tidak menolak membayar, tapi mari kita duduk bersama untuk menentukan tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Ambo Mai mengakui jika dirinya memang pernah ke Pasar Siwa memenuhi undangan pedagang kuliner. Saat itu, dia mengungkapkan kepada salah seorang pedagang tentang rencana penarikan tarif retribusi untuk r uko.

“Saya memang pernah ke Pasar Siwa pada malam hari, untuk memenuhi undangan para pedagang kuliner. Saat itulah yang saya sampaikan rencana penarikan retribusi tersebut,” jelasnya.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, Andi Bau Bakti Werang,  mengatakan aspirasi tersebut telah diterima oleh DPRD Wajo, dan selanjutnya akan di tindak lanjuti..(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *