SOPPENG, Penarakyat.com – Proyek Pembangunan gedung kantor Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel disoal. Bagaimana tidak, proyek milik Desa itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan media, proyek pembangunan awal yakni pondasi bangunan menggunakan anggota Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021, dengan anggaran lebih Rp370 juta.
Kepala Desa Bulue, Abdul Majid saat ditanya mengenai IMB mengatakan bahwa bangunan tempat dirinya berkantor tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mungkin seperti itu tidak ada. Nanti diurus,” kata Abdul Majid, Selasa (2/9/2021).
Mengenai IMB sendiri, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM, PTSP & NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng, Andi Damrah menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan wajib memiliki IMB, termasuk bangunan kantor Desa.
Tidak hanya itu, lanjut Andi Damrah, Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainnya yang bersifat sosial juga tetap harus memiliki IMB.
“Kantor Desa wajib ada IMB. Yang membedakan antara bangunan sosial seperti Masjid dan Gereja adalah biaya retribusinya,” terangnya.