SIDRAP, Penarakyat.com — Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menuai sorotan publik.
Pasalnya, hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 dan memasuki awal 2026, proyek yang berlokasi tepat di belakang Gedung DPRD Sidrap tersebut belum juga rampung.
Pantauan di lapangan pada Rabu sore, 31 Desember 2025, menunjukkan kondisi bangunan yang masih jauh dari kata selesai. Sejumlah item pekerjaan tampak belum dituntaskan, mulai dari pemasangan atap yang belum sempurna hingga rangka atap yang masih dalam proses pengerjaan. Beberapa tiang di bagian atas bangunan juga terlihat masih terbungkus papan, diduga baru selesai dilakukan pengecoran.
Di bagian dalam gedung, material bangunan masih berserakan, mengindikasikan pekerjaan interior belum dirampungkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai progres dan pengendalian pelaksanaan proyek.
Ironisnya, di tengah pekerjaan yang belum selesai, sempat terlihat sejumlah pekerja memasang logo Pemerintah Daerah Sidrap dan Kementerian PUPR serta tulisan “TPS 3R Kelurahan Majjeling” di area bangunan. Namun, tak berselang lama, logo dan tulisan tersebut kembali dilepas oleh beberapa orang yang diduga merupakan pekerja proyek.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan. Mereka menilai proyek ini seharusnya telah rampung sesuai target akhir tahun 2025, mengingat pentingnya fasilitas TPS 3R dalam mendukung pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan perkotaan.
Sejumlah pihak pun berharap aparat pengawas internal maupun eksternal—mulai dari inspektorat, kejaksaan, hingga kepolisian—turun melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap progres fisik serta pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kesesuaian dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muh. Yusuf, yang dinilai sebagai pihak terkait, hingga kini sulit dihubungi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya penghindaran terhadap pertanyaan media terkait keterlambatan proyek TPS 3R Majjeling.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Sidrap. Informasi mengenai sumber anggaran maupun nilai proyek TPS 3R tersebut juga belum diketahui secara jelas. (Riss)









Tinggalkan Balasan