ENREKANG, Penarakyat.com — Polres Enrekang menurunkan puluhan personilnya dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah kintal yang terletak di dusun lintik desa Sumillan kecamatan alla kabupaten Enrekang, Selasa (12/2/2019).
Dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi sesuai surat dari Pengadilan Negeri Enrekang nomor : W22.U13/71/HPDT.02.07/II/2019, pertanggal 6 Februari 2019, tentang permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata yang berada di dusun lintik desa sumillan, serta surat perintah kapolres enrekang nomor Sprin/75/II/2019, tanggal 12 Februari 2019
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di dusun lintik desa sumillan kecamatan alla kabupaten enrekang, yang diikuti oleh seluruh personil Polres Enrekang, Babinsa, maupun Panitera Pengadilan.
Proses eksekusi menggunakan peralatan berupa chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan dan mengosongkan yang berada di lokasi yang disengketakan.
Dalam Pengamanan eksekusi, Kabag ops menurunkan anggota guna pengamanan dilokasi dan meminta kepada anggotanya untuk melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon saat eksekusi dilaksanakan.
Setelah dilakukan arahan dan cara bertindak secara standar operasioal prosedur (SOP) oleh kabag ops kompol muhajir.
Eksekusi yang dilaksanakan juru sita dari pengadilan negeri kabupaten enrekang diawali dengan pembacaan hasil putusan pengadilan negeri kabupaten enrekang. (Mbass)