MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (SulSel) memperingati upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”, Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam kegiatan tersebut yang bertindak selaku Inspektur Upacara Kajati SulSel R. Febrytrianto, SH.,MH.
Dalam amanatnya, dia menyampaikan 7 perintah harian dari Jaksa Agung.
Perintah tersebut yakni tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.
Kemudian kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.
Selanjutnya, tingkatkan penanagan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Akselerasi penengakan hukum yang mendukung pemulihan Ekonomi Nasional.
Terakhir
jaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.
Usai upacara HBA, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran di aula utama kantor Kejati SulSel. Meski sederhana, namun kegiatan ini dilaksanakan penuh nuansa kekeluargaan.
Tampak hadir seluruh keluarga besar Adhiyaksa berkumpul dan berbaur. Selain itu, tampak hadir Purnaja dan Ibu-Ibu dari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Kegiatan dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” diawali dengan doa bersama. Selanjutnya pemutaran video rangkaian acara Bhakti Sosial, Seminar, Pekan Olahraga, Senam Bersama, Kunjungan ke Taman Makam Pahlawan, serta kunjungan Panti Asuhan Matampawalie dan Panti Asuhan Al Hidayah.
Pada akhir kegiatan dilakukan press conference kinerja dari masing-masing bidang Kejati SulSel, mulai dari bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan Bidang Jaksa Pengacara Negara (Datun).
Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa, Andi Darmawansah yang juga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel mengucapkan terimakasih kepada rekan dan pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya juga minta maaf kalau ada hal-hal yang salah dan kurang berkenan dalam kegiatan,” ujarnya.
Adapun Pencapaian Kinerja Yakni :
1. Bidang Intelijen
Pemantauan dan pengamanan DPO Program Tabur (Tangkap Buronan) Sebanyak 13 orang dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasanuddin Dg. Taba
2. Isman Lewa
3. Sri Dewi Riniyasti Amirullah
4. Emmamgnge Bin Langke
5. Yohanis Tandilangi Alias Totti
6. Sufyan Lahabi, S.H
7. Sony Putra Samapta
8. Muhammad Risman Pasigai, S.E
9. Bernadus Setiawan Alias Shoe Hik
10. Menita Suredja Alias Lauren
11. Stanly Kopalit
12. Abu Rizal Azhar alias Ical
13. Dra. Tjipluk Sri Rejeki
2. Bidang Tindak Pidana Umum
SPDP Sebanyak 371 Perkara
P-21 Sebanyak 222 Perkara
Tahap I sebanyak 271 Perkara
Tahap II sebanyak 207 Perkara
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diwilayahh hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Perkara
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penyelidikan : 19 Perkara
Penyidikan : 8 Perkara
Penuntutan : –
Eksekusi : 15 Perkara
4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Memorandum Of Understanding (MOU) Sebanyak 5 yaitu :
1. PT. Petrokimia Gresik
2. PT. Pupuk Kaltim
3. PT. Pelindo
4. PT. Nindya Karya
5. BPJS Ketenagakerjaan
Pemulihan Keuangan Negara Sebesar Rp. 282.140.760.(Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) PT. Nusantara Terminal Service
Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar Rp. 6.514.907.723.160.(Enam Triliyun Lima Ratus Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) Yaitu :
1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar pada Kementrian Agama Republik Indonesia
2. Sekretaris Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
3. General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselbar
4. Plt Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan
5. Direktur Politeknik Pariwisata Makassar
6. Diretktur Utama PT. Semen Tonasa
7. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang Mamasa. (*)
Sumber : Kasi Penkum SOETARMI SH.,MH.