MAKASSAR, Penarakyat.com — Fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
Sedangkan, fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Misalnya, puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
Di Makassar, ada beberapa Fasum dan Fasos yang bermasalah dan hingga saat ini belum di kembalikan ke pihak pemerintah.
“Ada 456 Fasum dan Fasos yang telah di laporkan ke Kejari Makassar namun tak ada satu pun yang terungkap sampai saat ini ” tegas Damkers, Salah satu Pendiri Gerakan Aktivis Nasionalis (GANAS).
Maka timbullah suatu pertanyaan besar, siapakah Otak dibalik ini?
“Banyak fasum dan fasos dikota makassar yang hilang atau sengaja dihilangkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dan hanya dijadikan sebagai Lahan Parkir ” ungkapnya.
Hal tersebut, juga ditanggapi oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPAR) Agung M. Akbar Gunawan yang mendesak pihak Kejari Makassar agar kiranyanya jangan tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini karna telah merugikan pemerintah dan melanggar hukum Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
“Permendagri nomor 9 Tahun 2009 menegaskan pentingnya fungsi fasum dan fasos ini sebagai bagian penting dari pembangunan perumahan dan permukiman.
Sehingga, amanat permendagri ini pun mewajibkan para pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan fasilitas perumahan dan permukiman yang harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan ” tangkasnya. (rls)