SENGKANG, penarakyat.com — Angka perceraian yang dilakukan oleh perempuan atau cerai gugat di kabupaten Wajo hingga saat ini masih mendominasi angka perceraian dipengadilan agama Sengkang.
Data yang diperoleh penarakyat.com di Pengadilan Agama Sengkang menyebutkan bahwa jumlah kasus perceraian dalam sembilan bulan terakhir mencapai 736 kasus. Untuk kasus cerai gugat sebanyak 601 kasus dan cerai talak sebanyak 135 kasus.
Angka ini naik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai 725 kasus, dalam 10 bulan, dimana kasus cerai gugat sebanyak 598 sedangkan cerai talak sebanyak 127 kasus.
Tingginya jumlah kasus cerai gugat karena disebabkan oleh sejumlah faktor mulai dari poligami, Krisis Ahlak, cemburu, masalah ekonomi, tidak ada tanggung jawab, impoten, gangguan pihak ketiga sampai tidak ada keharmonisan dan ada juga tanpa sebab.
Wakil panitera Pengadilan Agama Sengkang, Muh. Tahir, mengatakan, rata-rata yang mengajukan pereraian adalah keluarga umur muda dimana jika dipersentasekan umur muda bisa mencapai 60 persen dengan persentase umur mulai 20 tahun ke bawah.
“Faktor ini tidak lepas dari pernikahan dini dimana pada usia muda sudah dikawinkan, sehingga pemikiran belum dewasa ditunggangi lagi faktor ekonomi sehingga begitu kles langsung cerai,” kata kepada penarakyat.com, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu, Panitera Muda (panmud), Arifin, merinci, pada bulan Januari kasus cerai talak sebanyak 17 kasus, cerai gugat dikabulkan 52. Februari cerai talak 14 kasus, cerai gugat 40 kasus. pada bulan maret, cerai talak 21 kasus, cerai gugat 90 kasus.
Untuk bulan April cerai talak 27 kasus cerai gugat 70 kasus. Mei cerai talak 11 kasus dan cerai gugat 73 kasus. Bulan Juni cerai talak 18 kasus cerai gugat 81 kasus.
Juli cerai talak 7 kasus dan cerai gugat 51 kasus. Agustus cerai talak 8 kasus dan cerai gugat 69 kasus. September cerai talak 12 kasus dan cerai gugat 75 kasus.
“Yang menjadi penyebab perceraian rata-rata dipengaruhi oleh faktor ekonomi,” kata H Arifin. (man)