BANGGAI, Penarakyat.com — Razia kendaraan yang dilakukan jajaran Polsek Bunta berhasil mengamankan sejumlah miras jenis cap tikus dan sajam di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kamis (22/10/2020).
Dalam kegiatan itu polisi menyasar peredaran minuman keras (miras), senjata tajam, narkoba dan pelanggaran lalu lintas dan benda-benda berbahaya lainnya.
“Kami mengamankan 10 liter cap tikus yang dikemas dalam plastik ukuran besar,” sebut Kapolsek Bunta Iptu Nanag Afrioko SH, MH.
Minuman beralkohol itu, kata Iptu Nanang, ditemukan di dalam sebuah mobil yang dibawah oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RW (36) warga Kecamatan Bunta.
“Menurut pengakuan IRT ini rencananya miras cap tikus akan di bawah ke Kota Luwuk,” ungkap Iptu Nanang.
Selain mengamankan miras, personel Polsek Bunta juga menyita dua bilah senjata tajam milik seorang pendendara bermotor bernisial AF (20) warga Kecamatan Luwuk Utara.
“Seluruh barang bukti dan pemilik sudah kita amankan di Mapolsek Bunta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Nanang. (*)