BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi kembali menggerebek rumah warga yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (24/10/2020).
“Rumah yang digerebek ini milik YN (35). Pengerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Bualemo AKP Andi Syamsuri.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan siap jual.
“Anggota menyita tiga kantong cap tikus di rumah warga. Pelaku kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual minuman terlarang jenis apa pun,” terang perwira tiga balak ini.
Mantan Kapolsek Batui ini menjelaskan, pihaknya masif menggelar razia penyakit masyarakat khususnya miras. Sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras. Demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” harap AKP Andi Syamsuri.*