Realisasi KUR Sulsel Melenting, Kanwil DJPb Apresiasi Peran Pemprov

Realisasi KUR Sulsel Melenting, Kanwil DJPb Apresiasi Peran Pemprov

Penarakyat.com, MAKASSAR — Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2023 merupakan yang tertinggi di Luar Pulau Jawa. Angkanya mencapai Rp15,33 triliun dengan jumlah debitur 298.896.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, peningkatan realisasi KUR terjadi pada periode September – Oktober 2023. Pada Bulan September sebesar Rp1,37 triliun, Oktober Rp1,67 triliun, November Rp1,81 triliun, dan Desember 2023 sebesar Rp1,91 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, pada Silaturahmi Pj Gubernur Sulsel bersama Pimpinan Bank dan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat malam, 2 Februari 2024.

Supendi optimistis, dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh pihak terkait lainnya, tahun ini bisa kembali mencapai target penyaluran KUR yang jumlahnya sudah dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

“Kami terus mengawal bagaimana Sulsel tetap menjadi nomor satu di Luar Pulau Jawa. Dan kita akan ulangi tahun ini, setelah kita yang pertama di tahun 2023 lalu,” ungkap Supendi.

Ia mengakui, peran Pj Gubernur Sulsel dalam mendukung penyaluran KUR betul-betul nampak berdasarkan trafik dari data Kementrian Keuangan.

“Memang sejak Bapak Gubernur masuk di Provinsi Sulsel, kelihatan trafiknya naik terus sampai saat ini untuk penyaluran KUR,” bebernya.

Supendi memaparkan, di awal tahun 2024 ini, Bulan Januari sampai Februari 2024, penyaluran KUR sudah mencapai Rp1,04 triliun dengan jumlah debitur 18.410.

“Januari – Febuari 2024, penyaluran sudah mencapai Rp1.04 triliun dengan jumlah debitur 18.410,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Supendi, pemerintah memiliki tugas melakukan rekapitulasi setiap debitur yang sudah masuk dan direkapitulasi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) level pemerintah daerah.

“Tugas pemerintah harus lakukan rekapitulasi calon dan penyaluran supaya terbaca di SIKP level pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *