SOPPENG, Penarakyat.com —– Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Firman, SP, MM membuka Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Soppeng berdasarkan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, di ruang pola kantor Bupati Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng, Selasa (03/12/2019).
Kasubag Pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo, S.Kom selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan adanya Bimtek ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang/jasa, antara lain dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
Ketiga dokumen tersebut lanjut Iswoyo sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah “Mall Administratif” yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa,”kata Ketua Panitia.
Sementara itu Bupati Soppeng dalam pesannya yang disampaikan oleh Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Firman menuturkan, bahwa sejak terbitnya peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip 7 point penting tentang pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” jelasnya.
Menurutnya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat,”harap Firman.
“Saya berharap para peserta Bimtek dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,”tutup Firman.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Dr. H. Fahrurrazi, M, Si (instruktur Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI).
Turut hadir Para pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknia kegiatan lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. (Tono/Fian)