Resahkan Pengguna Jalan, Satpol PP Sidrap Tertibkan Ternak Berkeliaran

Resahkan Pengguna Jalan, Satpol PP Sidrap Tertibkan Ternak Berkeliaran

SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Polisi Pamong Praja Sidrap, Kamis (27/6/2019), melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di beberapa titik dalam Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

IMG_20190627_47335

Sedikitnya 9 ekor kambing diamankan karena mengganggu, merusak taman kota serta tanaman milik warga.

Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar Sidrap, Fasrah Nur mengatakan, operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.

“Untuk itu Kami melakukan patroli keliling Pangkajene, taman kota dan pemukiman warga,” ujar Fasrah.

IMG_20190627_46816

Lebih jauh Fasrah mengungkap, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak Besar dan Kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

“Ternak liar yang terjaring, Kita bawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” papar Fasrah.

IMG_20190627_47163

Sesuai perda, sambungnya, biaya pemeliharaan ternak kecil termasuk kambing Rp25.000/ekor/hari, sedang ternak besar Rp50.000/ekor/hari. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *