SIDRAP, Penarakyat.com — Lelaki Emmang alias Sirman bin Latani (38) warga Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap ditangkap oleh Satreskrim Polres Sidrap, Rabu malam, 15 Mei, sekitar pukul 21.30 wita.
Penangkapan terduga pelaku pencurian Handpone diberbagai wilayah di Kabupaten Sidrap itu Barukku Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Saat ditangkap, terduga pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian pada 2015 lalu itu membawa sebilah badik yang disimpang dipinggangnya.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah yaitu lelaki Ondeng aliad Abd Rahman bin Labolong (25) warga Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng.
Kemudian, lelaki Maing alias Ismail bin Hakim (33) warga Talumae Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng. Sopir mobil ini juga diduga sebagai penadah.
<!–nextpage–>
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold membenarkan penangkapan itu saat dihubungi, Kamis, 16 Mei.
Menururnya, ketiga terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP). Yang pertama LPB/24/I/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 15 Januari 2019.
Laporannya tentang pencurian satu buah HP Oppo A3s, serta tiga HP yang terjadi pada Minggu 13 Januari 2019 sekitar jam 18.00 Wita, bertempat di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap dengan korban lelaki Muh Akbar.
Selanjutnya LP kedua dengan nomor LPB/187/IV/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 22 Januari 2019, tentang pencurian tiga buah HP.
Kejadiannya pada Senin 22 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 Wita, di Jalan Musang, Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae, Sidrap dengan korban lelaki Raisul Amin.
Sementara, dari tangan pelaku polisi menemukan Barang Bukti (BB) satu buah Hp Asus Zenfone 3, sebilah badik ditemukan dipinggang pelaku, satu buah dompet.
<!–nextpage–>
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Xride hitam DP 5217 CK ikut diamankan karena diduga kendaraan itu dipake terduga pelaku utama saat menjalankan aksinya.
Dihadapan polisi, terduga pelaku utama lelaki Emmang mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian ditiga lokasi.
Lokasi tersebut yakni di Jalan Musang Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dirinya mengambil tiga buah HP.
Kemudian di Desa Padalloang Kecamatan Duapitue, Sidrap, dirinya mengambil satu buah HP Oppo warna merah, laporan polisinya di Polsek Dua Pitue.
Selanjutnya, di Desa Allakuang Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dirinya mengambil satu buah HP Oppo A3s.
Diketahui, bahwa terduga pelaku lelaki Emmang ini merupakan residivis kasus pencurian pada 2015 lalu, dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IIB Sidrap. (*)