PINRANG, Penarakyat.com — Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk Firman Syarifuddin alias Firi, warga Dusun Labolong, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku Firman diduga menjambret Handphone seorang guru honorer.
Kepala Unit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris mengatakan, pelaku diamankan karena diduga sebagai pelaku jambret yang dilakukan, pada Rabu 17 Oktober lalu.
“Pelaku diamankan tidak jauh dari kediamannya, tanpa perlawanan,” ucap Aris, Sabtu (20/10/2018).
Pelaku Firman Syarifuddin dalam menjalankan aksimya mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-MAX.
Dia menjambret telepon seluler milik Haisa.
Saat itu, Haisa alias Ammi binti Sulaeman (28) tengah berada di Jalan Macan, kelurahan Maccarawalie, Kecamatan Wattang Sawitto menuju ke rumahnya, namun tiba-tiba pelaku dari belakang menarik Handphone merek VIVO Y71 warna gold di kantongnya lalu melarikan diri.
Korban sempat mengejar pelaku sampai di belakang Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang, namun kehilangan jejak pelaku, sehingga mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian itu.
Aris menambahkan, Pelaku dan Barang Bukti hasil kejahatannya, saat ini berada di Mapolres Pinrang, untuk proses lebih lanjut. (andi)