* “Tak Pernah Lelah, Polres Sidrap Kembali Bongkar Sindikat Curanmor”
SIDRAP, Penarakyat.com — Konsistensi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap.
Di bawah komando Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, S.H., M.H., tim Resmob berhasil mengungkap satu lagi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi keresahan warga.
Aksi cepat dan terukur itu membuahkan hasil pada Rabu malam, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di wilayah Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku bernama MA (24), warga Kelurahan Maccirowalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, yang diketahui telah mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R 150 milik warga setempat.
Jejak Kasus yang Panjang
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, ketika korban Eriq Nurmansyah (21), seorang petani asal Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, kehilangan motor kesayangannya yang terparkir di bawah rumah panggung di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang.
Saat hendak pulang pada sore hari, korban terkejut mendapati motornya raib. Atas kejadian itu, ia melaporkan kehilangan ke Polsek Pancarijang dengan estimasi kerugian mencapai Rp10 juta.
Motor sport berwarna merah itu ternyata sudah berubah wujud saat ditemukan — dicat ulang menjadi hitam pekat demi mengelabui petugas. Namun, kejelian Tim Resmob mengurai jejak nomor mesin dan rangka (Nosin: KR150LEP36195, Noka: MH4KR150LAKP25482) menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.
Dari Bengkel ke Penjara
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor curian tersebut sempat berpindah tangan ke seorang saksi berinisial RD, yang kemudian memicu penangkapan beruntun terhadap beberapa nama lain seperti FR, MR, dan SB.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa pelaku utama MA alias Saru menjual motor hasil curian itu ke FR, pemilik bengkel di Desa Corowali, Kecamatan Watangpulu, seharga Rp2,5 juta.
Dari situlah rantai transaksi gelap kendaraan curian itu terurai satu per satu.
“Setelah kami peroleh informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat ke Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, S.I.K., S.H.
Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Kejahatan
Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Sidrap dalam mengungkap kasus-kasus curanmor yang kerap menghantui masyarakat. Sebelumnya, tim Resmob juga berhasil membekuk pelaku pencurian motor Yamaha Fino di kawasan Bara-Barayya, Makassar, setelah melakukan pengejaran lintas kabupaten.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menekan angka kejahatan jalanan. Tak ada ruang bagi pelaku curanmor di Sidrap. Kami akan terus kejar sampai tuntas,” tegas AKP Setiawan.
Langkah Tegas dan Berkelanjutan
Kini, pelaku MA alias Saru bersama barang bukti motor Kawasaki Ninja R 150 telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pancarijang Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP Pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraannya, terutama saat diparkir di area terbuka.
“Peran masyarakat juga penting. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke polisi agar kami bisa bergerak cepat,” ujarnya.
Polres Sidrap, Garda Terdepan Keamanan
Kinerja Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tak hanya sekadar rutinitas, tetapi bagian dari komitmen moral dan profesional aparat dalam melindungi warga.
Keteguhan itu menjadikan Sidrap semakin aman, dengan pesan tegas: kejahatan boleh mencoba bersembunyi, tapi hukum tak akan berhenti mengejar. (Riss)
Tinggalkan Balasan