Soppeng, Penarakyat.com – Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan Agenda Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyerahan Secara Resmi Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat 22/07/2022
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM
Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan Secara resmi Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE Kepada Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE, dalam sambutannya menyampaikan Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA). Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 310 ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD. Hal ini berarti kewajiban
sebagaimana ketentuan tersebut telah terpenuhi hari ini.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2023 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Soppeng tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng tahun 2021-2026, rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng tahun 2023, memperhatikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Pertumbuhan PDRB pada tahun 2023 diproyeksikan akan tumbuh membaik jika dibandingkan dengan tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Daerah maka ditetapkan indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng pada tahun 2023 sebagai berikut :
Pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 ditargetkan sebesar 6,31%.
Inflasi pada tahun tahun 2023 ditargetkan sebesar 3 – 4 %
Angka kemiskinan pada tahun 2023 diperkirakan sebesar 6,57%
Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2023 pada kisaran 4,22 %
PDRB Per Kapita pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp63.001.000,-
Gini Rasio pada tahun 2023 sebesar 0,379.
IPM pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar
70,29.
Target makro pembangunan daerah tahun 2023 mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng.
Penyusunan asumsi makro tersebut mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 2021-2026, sasaran-sasaran tahunan dalam RKPD tahun 2023, serta perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2023. Selain Pertumbuhan PDRB Kabupaten Soppeng yang meningkat hendaknya lebih didukung dengan pertumbuhan sektor pertanian dan menggenjot sektor lain diluar sektor pertanian misalnya peningkatan realisasi belanja pemerintah daerah khususnya belanja modal yang mendukung sektor konstruksi, peningkatan sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor industry pengolahan sehingga pertumbuhan PDRB tidak hanya bergantung pada sektor pertanian.
Implikasi kebijakan terkait dengan belanja daerah, dimana pemerintah daerah harus konsisten merealisasikan anggaran yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan PDRB Kab.Soppeng yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tema pembangunan pada tahun 2023 adalah “Pemenuhan Layanan Dasar Berkualitas dan Perwujudan Daya Saing Daerah” yang dibagi ke dalam 3 (Tiga) prioritas sebagai berikut :
Meningkatkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, dan Produktif
Meningkatkan Produktivitas Ekonomi dan Daya Saing Daerah
dalam Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan;
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berorientasi Melayani, Akuntabilitas, Inovatif dan Kolaboratif;
Untuk mendukung prioritas tersebut, akan saya sampaikan ringkasan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
A. Pendapatan.
Berdasarkan kondisi perekonomian tahun 2021, proyeksi tahun 2022 serta realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2021 dan kebijakan umum pendapatan, maka rencana Pendapatan Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp.1.187.374.561.255,-
Adapun target pendapatan daerah tahun 2023 yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.158.205.311.584,-
• Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 996.691.757.871,-
• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp.
32.477.491.800,-
Penetapan target pendapatan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Belanja.
Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp.1.187.374.561.255,-
Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro, kebutuhan penyelenggaraan daerah, kebutuhan pembangunan, dan mengikuti ketentuan
perundangan yang berlaku.
C. Pembiayaan
Penyertaan modal untuk tahun anggaran 2023 diasumsikan
nihil. Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa penjelasan yang dapat saya sampaikan, dengan harapan wujud kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif terus dikembangkan sehingga apa yang menjadi harapan-harapan kita bersama dalam mewujudkan Soppeng yang lebih baik dapat terwujud. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Taufiq-Nya serta memberi kekuatan dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi kita. Dan terakhir saya sampaikan kepada para pimpinan SKPD dan Para Kepala Instansi Vertikal se Kabupaten Soppeng Pejabat Eselon III untuk menghadiri Rapat-rapat selanjutnya yang telah diagendakan oleh pihak legislatif.
Turut hadir Pada rapat ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng. (Rls)