SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang pasien asal Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berinisial A (31), mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat menjalani pemeriksaan mata di RSU Nene Mallomo (Nemal) Sidrap.

Kasus ini pun mendapat perhatian langsung dari anggota DPRD Sidrap.

Kisah berawal ketika A mengalami gangguan pada matanya dan memeriksakan diri ke Puskesmas Dongi. Karena keterbatasan peralatan, pasien tersebut dirujuk ke RSU Nemal untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis mata.

Namun, sesampainya di rumah sakit, A mengaku terkejut setelah dokter mata yang memeriksanya menyampaikan bahwa kondisi matanya perlu dioperasi, tetapi tindakan tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Saya dikatakan bahwa operasi ini tidak ditanggung BPJS karena masih stadium dua. Kalau mau dioperasi, saya harus bayar Rp5 juta,” ungkap A saat melapor kepada anggota DPRD Sidrap, A. Tenri Sangka.

Menanggapi keluhan itu, Tenri Sangka membenarkan adanya aduan dari pasien dan langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak RSU Nemal.

“Pasien itu menghubungi saya dan menceritakan semuanya. Saya langsung koordinasi dengan direktur rumah sakit. Namun dokter yang bersangkutan tidak tahu kalau saya sudah komunikasi dengan pihak manajemen,” jelas Tenri, Rabu (22/10/2025).

Politisi NasDem itu juga menyoroti sikap dokter yang dinilai kurang profesional saat pasien kembali berobat pada 21 Oktober.

“Pasien baru datang dan belum sempat duduk, dokter langsung keluar dan marah, bertanya: ‘siapa yang kamu lapor?’ Padahal pasien hanya bilang bertanya ke pamannya yang anggota DPRD,” ungkapnya.

Ia pun meminta pihak manajemen RSU Nemal agar segera mengevaluasi perilaku dokter tersebut karena dinilai bisa mencoreng citra rumah sakit dan membuat pasien enggan berobat.

“Orang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, bukan untuk dimarahi. Kalau begini terus, pasien bisa trauma. Kami minta direktur segera mengambil langkah tegas,” tegas Tenri.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidrap, Anty, menegaskan bahwa setiap tindakan medis akan ditanggung BPJS selama sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

“Yang menentukan apakah tindakan itu diindikasikan atau tidak adalah dokter yang memeriksa,” terang Anty melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSU Nemal Sidrap, dr. Suwarta Pande, menyebut persoalan tersebut kemungkinan hanya miskomunikasi antara dokter dan pasien.

“Dokter mata mengira jika operasi dilakukan tanpa koordinasi dengan BPJS maka tidak bisa ditanggung. Tapi setelah kami cek dan koordinasi, ternyata bisa,” jelas Suwarta, Rabu sore (22/10/2025).

Menurutnya, dokter mata yang menangani pasien tersebut bahkan telah menjadwalkan operasi pada 27 Oktober mendatang. Namun, pasien dikabarkan enggan melanjutkan operasi di RSU Nemal dan telah meminta rujukan ke RS Arifin Nu’mang untuk diteruskan ke Makassar.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan dokter mata tersebut. Informasinya, pasien sudah meminta rujukan ke Makassar,” pungkasnya. (*)

Rumah Sakit Umum Nene Mallomo.