MAKASSAR, Penarakyat.com – Adanya penyelidikan selama ini dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi kantor PT Pegadaian Cabamg Rantepao membuahkan hasil.
Alasannya pada hari ini Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 676/P.4/Fd.1/07/ 2023 tanggal 24 Juli 2023. Dari hasil ekspose tersebut telah disetujui untuk menaikkan status perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao sebagai berikut : 1. Penyaluran Kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri/ nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku,”ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Soetarmi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel (02/8) di kantornya.
“Kemudian yang kedua 2. Mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain,”jelasnya.
“Dan yang ke 3. Penyaluran beberapa skim (jenis) produk kredit tidak sesuai prosedur dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti keabsahan BPKB, merekayasa rekening koran hingga pencairan kredit berjalan lancar. ke 4. Menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB (mobil) dengan cara yaitu sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetauan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain,”terangnya.
“Kemudian yang ke 5. Tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah, dan ke 6. Penggelapan uang klaim asuransi sehingga atas perbuatan tersebut melanggar : 1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 2 huruf g “ kekayaan Negara / kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dpat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara / perusahaan Daerah.,”beber Kajati.
“Di samping itu pelanggaran yang ke 2. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 153 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat, Bab III yang mengatur : Persyaratan Calon Rahin Menurut Kriterianya”. 3. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 10 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian.
4. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 161 Tahun 2019 Tentang Standar Operating Procedur (SOP) Pegadaian Kreasi. 5. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 107 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multiguna,”ujarnya.
“Dari dugaan penyimpangan yang terjadi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao, mengakibatkan PT. Pegadaian (Persero) mengalami kerugian dengan nilai total sebesar sebesar Rp.1.297.973.515,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga lima ratus lima belas rupiah), hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor: R-199/00438.00/2022 tanggal 24 November 2022,”kata Kajati.
“Adapun pasal sangkaan yaitu :PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.,”tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Aril)