Rumah Penjual Cap Tikus di Batui Selatan Kembali Digerebek Polisi

Rumah Penjual Cap Tikus di Batui Selatan Kembali Digerebek Polisi

BANGGAI, Penarakyat.com — Di bawah pimpinan Iptu IK. Yoga Widata SH, personel Polsek Batui kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan miras di saah satu rumah di Kecamatan Batui Selatan, Jumat (26/9/2020).

IMG_20200926_25797

Razia itu dilakukan di rumah milik AN (40) karena diduga sering melakukan penjualan miras jenis cap tikus. “Di rumah pelaku kit hanya menemukan isteri pelaku berinisial SS 35 tahun,” kata Kapolsek atui Iptu IK. Yoga Widata.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi tidak menemukan miras jenis. Selanjutnya polisi menggeledah bagasi motor milik pelaku. “Ternyata pelaku menyembunyikan miras tersebut di bagasi motor miliknya,” ungkap Iptu Yoga.

Di bagasi sepeda motor pelaku, polisi menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak lima liter yang dikemas dalam kantongan plastik gula menjadi 11 bungkus.

IMG_20200926_2615

“Isteri pelaku mengakui bahwa suaminya mendapatkan miras itu dari KL alias P warga Kecamatan Batui Selatan,” beber Iptu Yoga.

Penggeledahan di rumah tersebut adalah hasil pengembangan razia tempat produksi cap tikus yang dilakukan Polsek Batui pada Kamis 24 September 2020 kemarin.

“Isteri pelaku bersama brang bukti kita amankan di Mapolsek gua proses lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *