GOWA, Penarakyat.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malino menggelar acara pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Di Rutan Kelas IIB Malino, kegiatan ini digelar di aula utama dengan dihadiri oleh Kepala Rutan Dedy Sutriady Rijal dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Andri Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Dedy Sutriady Rijal menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik,” ujar Dedy Sutriady Rijal.

Beliau juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diakhiri dengan doa bersama serta ucapan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi.

Diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan maksimal.(Ibhas)