Rutan Klas IIA Samarinda Pelihara Passobiz. Ini Buktinya Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan Warga Binaan

Rutan Klas IIA Samarinda Pelihara Passobiz. Ini Buktinya Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan Warga Binaan

SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penipuan menggunakan melalui aplikasi Facebook dengan modus jual beli kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.

Kejadian ini menimpa salah satu warga Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Modus penipuan dengan cara transaksi jual beli kendaraan roda empat ini terungkap setelah korban melapor ke Polisi dengan bukti-bukti sehingga kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian setempat.

Ironisnya, kasus ini sedang diselidiki aparat dan mengindikasikan terduga pelaku melibatkan Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Samarinda Kalimantan Timur.

Kejadian kasus tindak pidana ITE ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/44/IX/2023/SPKT/SSL/RES SIDRAP/SEK.DP, tanggal 28 September 2023 tentang dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik oleh korban bernama Dahnia bin H. Hulasse warga Tantu yang beralamat tinggal di Lonra Desa Kampale Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap ada 3 orang terduga pelakunya.

Ketiga orang ini merupakan warga Binaan Rutan Klas IIA Samarinda Kalimantan Timur.

Hal itu setelah Tim Unit Reskrim Polsek Dua Pitue dan SatReskrim Polres Sidrap di Backup Tim Jatanras Polda Kaltim dan Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan melalui media elektronik, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Alhasil, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengelabui korban dengan cara mengajak korban transaksi kendaraan melalu Facebook.

Dalam uraian laporan korban kasus ini bermula saat korban mengetahui informasi adanya penjualan 1 (Satu) unit mobil Colt Tahun 2007 melalui akun media sosial Facebook  dengan harga Rp155.000.000 dan selanjutnya melakukan komunikasi menggunakan aplikasi Whatsap dengan nomor 085217980082.

Kemudian para pelaku mulai memasang perangkat tipudaya korban dengan mengajak serius transaksi jual beli mobil.

Lalu tawar menawar pun terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.130.000.000, selanjutnya para pelaku mengirimkan Rekening BRI dengan Rekening  0416-0100-7041-531 a.n IPAN ALFANI.

Adapun orang tua korban H.Kulasse berangkat menuju Kotamadya Palopo untuk memeriksa kondisi mobil.

Selanjutnya pelaku menerangkan bahwa mobil tersebut dititipkan untuk dijual di Showroom milik  H.Sainuddin yang beralamat di Kota Madya Palopo.

Setelah H.Kulasse  bertemu dengan H.Saiuddin untuk mengecek kondisi mobil, selanjutnya pemilik asli mobil H.Sainuddin menyerahkan BPKB dan Kunci Mobil untuk dilakukan pengecekan.

Setelah H.Kulasse melakukan pengecekan pada Mobil tersebut, selanjutnya ayah korban pun menghubungi Anaknya Dahniar bahwa Mobil tersebut Kondisi bagus dan BPKB telah dia pegang dan korban Per.DAHNIAR  kemudian melakukan Transfer uang sesuai yang dijanjikan pelaku sebesar Rp130.000.000, ke Rekening BRI  0416-0100-7041-531 an. IPAN ALFANI yg sebelumnya telah dikirimkan oleh pelaku.

Disinilah awal penipuan terjadi, dimana pemilik mobil H.Sainuddinbtak mau menyerahkan mobil tersebut karena uang belum masuk ke rekeningnya.

Saat itu korban pun langsung menghubungi pelaku namun Whatsapp nomor 085217980082 milik pelaku sudah tidak aktif lagi.

Korban kemudian baru menyadari bahwa ia telah di tipu dan mendapat keterangan bahwa No.Rekening yang telah dia kirimkan uang sebesar Rp 130.000.000,-  Bukan Nomor Rekening Pemilik mobil sebenarnya yakni H.Sainuddin.

Dengan kata lain bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan melaporkannya ke Polsek Dua pitue guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

PELAKU WARGA BINAAN RUTAN KLAS IIA SAMARINDA

Kejadian ini terus mendapat atensi Polres Sidrap, para pelaku terdeteksi merupakan warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda Kaltim.

Benar saja, setelah dikonfrontasi dengan tiga orang terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ketiga pelaku yakni Nando Parezah Bin Onding, warga kelahiran Tanrutedong (25 tahun)  yang kini beralamat alamat Jl. Pahlawan Kompleks Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda, Rudiansyah Alias Caddo, (28 tahun) warga beralamat Jl. Bung Tomo Kel. Baka Kec. Samarinda Seberang Kab. Samarinda dan Riswan Alias Cawang, (26 tahun), warga beralamat Jl. Kesejahteraan Gang Pulau Indah Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, Kaltim.

Mereka masing-masing punya peran berbeda yakni Nando sebagai penyedia alat yang digunakan melakukan penipuan melalui media elektronik, Caddo berperan berbicara langsung dengan penjual dan pembeli mobil dengan menuntun pembeli mobil agar bertrmu dengan pemilik mobil sampai dengan selesainya transaksi pembelian mobil.

Dan peran Riswan Cawang berperan sebagai pembuat akun facebook (Marketplace) yang digunakan untuk memposting ulang postingan penjualan mobil dari pemilik mobil sebenarnya dengan postingan yang lebih murah.

Pertanyaannya kemudian mengapa ketiga orang ini leluasa melakukan tindak penipuan di dalam Rutan. Alat komunikasi di Rutan tempat mereka bertiga rupanya bebas dan leluasa menggunakan alat komunikasi.

Hal itu berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan para terduga pelaku mengakui semua hal itu, termasuk tindak penipuan terhadap korban Dahniar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi 1 unit HP VIVO Y16 Warna Gold.

Kini pihak penyidik Polsek Dua Pitue masih mendalami kasus ini karena melibatkan narapidan yang mendekam di Penjara Rutan Klas IIA Samarinda tersebut.

Ditelusuri mendalam sesuai hasil investasi disebutkan Ketiga pelaku Nando, Caddo dan Riswan merupakan residivis yang terlibat kasus Narkoba dan tengah menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIA Samarinda tersebut. (Triss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *