Penrang, penarakyat.com — Proses pendaftaran dan pengambilan formulir calon Panwaslu Kelurahan dan Desa, tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.
“Sesuai juknis penerimaan pendaftaran Jadwalnya Selama enam hari, dibuka mulai hari ini tanggal 14 hingga tanggal 19 Januari mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penrang, sekaligus Ketua Pokja penerimaan PKD Panwascam Penrang, Syamsiah,S.Pd.
Dia mengatakan hingga pukul 12.00 wita, pendaftar di Kecamatan Penrang tercatat satu orang, dan 4 orang melakukan pengambilan formulir.
“Besok hari minggu kita tetap buka, selain memang ada di juknis, pekerjaan pengawas pemilu itu mengacu pada hari kalender, bukan hari kerja,” tegasnya.
Dia mengatakan Kecamatan Penrang membutuhkan 10 (Sepuluh) orang pengawas pemilu yang akan bertugas di satu kelurahan dan Sembilan desa yang tersebar di Kecamatan Penrang.
Berikut Syarat Pendaftaran PKD :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (ADV)