Sabu 1 Kg Seharga Rp1,2 Miliar Dimusnah dengan Cara Diblender 

Sabu 1 Kg Seharga Rp1,2 Miliar Dimusnah dengan Cara Diblender 

SIDRAP, Penarakyat.com — Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.005 gram hasil pengungkapan pada 22 Oktober 2018 lalu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sidrap dimusnahkan.

Proses pemusnahanx barang bukti sabu seberat 1 kilogram ini dengan dijus atau diblender dengan mencampur air yang dilakukan di Mapolres Sidrap, Jumat (02/11/2018).

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap Arifin Damis, Staf Kejari Sidrap Jhadi Wijaya,SH, Panitera Pengadilan Negeri Mastur, SH.,MH, Kepala Keamanan Rutan Kelas II B Sidrap Sultan, SSos, BNK Kabupaten Hidayat Abbas, Plt Kaban Kesbangpol Sidrap Drs. Andi Baharuddin, Ketua Karang Taruna Sidrap Andi Hindi Tongkeng, Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabar AB, serta para rekan Media wilayah Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH mengatakan sabu seharga 1,2 miliar ini merupakan selundupan dari Malaysia melalui pelabuhan Nunukan ke tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Pengungkapan kasus ini, kata Ade, tersangka bernama Amir Labidi (31) berhasil diamankan di Bendoro desa Talumae Mojong kecamatan Watang Sidenreng.

“Jika dihitung pergramnya itu dikomsumsi 10 orang berarti 1 Kg sabu ini akan merusak generasi sekitar 10 ribu orang. Kita juga hadirkan langsung tersangka Amir untuk menyaksikan pemusnahan ini. Tidak semua kita musnahkan dan disisakan hanya 10 gram untuk kepentingan persidangan nanti,”ucap Ade saat menggelar Press Release pemusnahan, Jumat tadi.

Sabu yang sudah dilarutkan dengan air mineral itu dan diblender kemudian dibuang ke selokan.

Kapolres menambahkan, untuk membuat efek jera pelaku, penyidik menjerat tersangka dengan pasal paling memberatkan yakni pidana mati atau seumur hidup.

“Kita jerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penguasaan narkoba diatas 5 gram dengan ancaman sangat berat yakni pidana mati atau seumur hidup. Ini buat efek jera pelaku lainnya agar tidak lagi bisnis narkoba,”lontarnya.

Seperti diakui, tersangka Amir jika sabu itu bukan miliknya, melainkan beberapa orang yang mendanai untuk menebus ke bandar di Malaysia seharga Rp450 juta.

Amir yang berprofesi pelaut antar pulau ini nyambi sebagai perantara bisnis narkoba. Kini, polisi masih mengejar beberapa nama yang diduga kuat terlibat sebagai pemodal barang bukti 1 Kg yang dibungkus plastik besar tersebut. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *