SIDRAP, Penarakyat.com — DPRD Kabupaten Sidrap manggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II Ranperda Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Keputusan DPRD, Jumat (30/09/2022).
Rapat berlangsung di gedung DPRD dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, serta dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.
Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekda Sidrap, H. Basra, Kasi Intel Kejari Sidrap, Adit, Danramil 1420/04 Watang Pulu, Lettu Inf Abdul Rajab, perwakilan polres , para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag serta para camat.
Sudarmin Baba yang membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Sidrap mengatakan, salah satu asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah penyesuaian terhadap prakiraan asumsi ekonomi makro yang berimbas pada ekonomi.
Selain itu, lanjutnya, untuk menyesuaikan ekspektasi pendapatan dan pengeluaran yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat.
“Hal tersebut sejalan dengan amanah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebelumnya pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan KUA dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” terangnya.
Sementara Sekertaris DPRD Sidrap Andi Muhammad Faisal menyampaikan persetujuan perubahan anggaran APBD tahun Anggaran 2022.
“Memutuskan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” lontarnya.
Mahmud Yusuf saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Sidrap menyatakan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja keras sehingga proses pembahasan ranperda dapat terlaksana .
“Alhamdulillah, telah tiba pada bagian utama yaitu proses pembahasan pembicaraan tingkat II yakni persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati di mana anggota fraksi-fraksi DPRD secara aklamasi telah manyetujui ranperda APBD perubahan,” ucapnya.
Mahmud mengatakan, perubahan ranperda tahun anggaran 2022 merupakan uapaya sinkronisasi untuk mengakomodir perkembangan keadaan dengan perencanaan awal sehingga mengarah pada penyesuaian terhadap rencana pemerintah daerah .
“Secara subtansi perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam APBD pokok, tetapi merupakan upaya sinkronisasi untuk mengakomodir perkembangan keadaan dengan perencanaan awal,” ungkapnya.
Ia kemudian memaparkan perubahan pokok-pokok subtansi dari Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan banggar DPRD.
Anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,257 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp48,798 miliar lebih dari APBD awal sebesar Rp1,208 triliun lebih.
Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp1,276 triliun lebih, bertambah sebesar Rp45,793 miliar lebih dari anggaran belanja pokok sebesar Rp1,231 trilyun lebih.
“Sedangkan untuk penerimaan penbiayaan daerah setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp21,994 milyar lebih atau berkurang sebesar RP. 3,005 milyar lebih dari anggaran awal sebesar Rp. 25 milyar, adapun untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan setelah pembahasan yaitu sebesar Rp. 2,350 milyar lebih,” ulasnya.
Mahmud berharap melalui forum rapat paripurna itu hasil evaluasi terhadap perubahan ranperda dapat disepahami dan dimaknai sebagai wujud persetujuan bersama .
“Apabila pada hasil evaluasi terdapat materi yang perlu dilakukan penyesuaian maka melalui forum rapat paripurna yang terhormat ini Kami berharap hasil evaluasi terhadap perubahan ranperda dimaksud dapat disepahami dan dimaknai sebagai wujud persetujuan bersama,” pungkasnya. (Atir)