BULUKUMBA, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tidak menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara sesuai UU Nomor 5 tahun 2014.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, UU Nomor 5 tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa netralitas ASN adalah sikap untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, sehingga mesti bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan politik.
“Sikap netral seperti ini, tidak hanya dikenal saat ada perhelatan Pemilu dan Pemilihan, tetapi sejak menjadi Aparatur Sipil Negara,” jelas Saiful Jihad saat memberikan materi pada sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilaksanakan Bawaslu Bulukumba di RM. Bersama Bulukumba, Kamis (20/02/2020).
Untuk itu, sikap tersebut harus selalu menjadi rambu yang harus ditaati oleh setiap ASN, termasuk TNI dan Polri. Pelanggaran atas aturan tersebut, kata Saiful, bisa dilaporkan oleh masyarakat langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menegakkan norma etik bagi ASN.
“Khusus dalam ajang Pemilu dan Pilkada, pelanggaran terhadap ketentuan dan norma tersebut, dapat dilaporkan melalui Bawaslu dan jajarannya, dan jika dugaan itu ditemukan oleh Bawaslu, Bawaslu pun bisa memproses sebagai temuan Bawaslu, untuk diproses dan diteruskan ke KASN,” jelasnya.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel ini menegaskan, sikap nertal bagi ASN adalah sesuatu yang mesti dilakukan sebagai konsekuensi dari pilihan untuk menjadi ASN.
“Mengapa? Karena ASN adalah aparat negara yang mesti memberikan pelayanan kepada publik secara adil, baik dan benar, tanpa dipengaruhi atau mempengaruhi kepentingan serta menggambarkan keberpihakan pada kelompok tertentu,” tegasnya. (Rls)