SIDRAP, Penarakyat.com — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak provinsi yang dibayar setahun sekali, sehingga masyarakat cenderung lupa kapan saat jatuh tempo pajak karena kesibukan sehari-hari-hari dan akhirnya menunggak pajak.
Disamping itu, faktor lainnya yang menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor adalah masyarakat kurang mempersiapkan dana pada saat jatuh tempo pajaknya.
Menyikapi kondisi tersebut, Samsat Sidrap bekerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Sidrap akan meluncurkan inovasi layanan berupa TABUNGAN SAMSAT (BUNG SAMSAT).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami, SIP, MH mengatakan BUNG SAMSAT diharapkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat dalam membayar PKB yang dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Melalui BUNG SAMSAT, kata dia, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan menabung atau mengangsur setiap bulan sampai dengan saat jatuh tempo pajaknya dengan jumlah yang variatif sesuai dengan besaran pajak masing-masing wajib pajak,”ungkap Fitri saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi BUNG SAMSAT, baru-baru ini.
Sosialisasi inovasi layanan BUNG SAMSAT ini, sambungnya, akan terus dilakukan, agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang inovasi layanan tersebut.
Untuk tahap awal, nantinya Samsat Sidrap akan bekerjasama dengan BPKD Kabupaten Sidrap untuk mengikutsertakan seluruh ASN nya menjadi nasabah BUNG SAMSAT.
Kemudian akan dilanjutkan dengan Perangkat Daerah/SKPD lainnya lingkup Pemkab Sidrap serta seluruh masyarakat Sidrap.
“Saya melihat animo masyarakat terhadap inovasi layanan BUNG SAMSAT cukup baik, dan harapan saya kedepan layanan tersebut dapat menghindarkan masyarakat dari sanksi denda keterlambatan dan meminimalisir terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,”paparnya.
BUNG SAMSAT, sebut Fitry lagi, diperuntukkan bagi pembayaran PKB pengesahan tahunan dan perpanjangan 5 tahun, kecuali mutasi/balik nama.
Proses pendaftaran menjadi nasabah BUNG SAMSAT sangat mudah, masyarakat cukup mengunjungi Kantor Bank Sulselbar Sidrap dengan membawa dokumen yang diperlukan dan membuat surat pernyataan/surat kuasa terkait jumlah uang yang akan ditabung setiap bulan sesuai besaran pajak kendaraannya masing-masing.
“Terakhir saya sangat berharap dengan inovasi Layanan BUNG SAMSAT ini masyarakat Sidrap dapat MELAWAN LUPA membayar Pajak Kendaraan Bermotor,”tandasnya. (Ady)