SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tingkat II Sulsel melalui Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Sidrap bersama jajaran Satlantas Polres Sidrap menggelar operasi patuh penertiban pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Selama dua hari operasi berlangsung, sedikitnya ada 75 kendaraan bermotor (Ranmor) ditemukan belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
Operasi penertiban pajak selama dua hari tersebut berlangsung pada tanggal 12 dan 14 Oktober 2020.
Dalam operasi penertiban pajak itupula, petugas gabungan menemukan kendaraan baik roda dua (Motor) maupun roda empat (Mobil) yang pajaknya rata-rata tertunggak.
Kepala Bapenda Samsat Sidrap Yarham Yasmin menjelaskan dihari pertama operasi, sebanyak 41 unit Ranmor Roda dua dan Empat terjaring.
Itu diberikan langsung sanksi menyelesaikan pajak ditempat sebanyak 14 unit dan sanksi tilang 26 unit kendaraan.
Begitupun dua hari berselang, tepatnya tanggal 14 Oktober 2020 siang tadi, petugas gabungan kembali menjaring 34 unit ranmor serupa dengan rincian sanksi tilang ditempat 10 unit ranmor dan sanksi bayar langsung pajak sebanyak 24 unit.
“Dan selama dua hari 12 dan 14 Oktober, kami menemukan sedikitnya 75 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Ada pula beberapa kendaraan lain dari luar daerah yang belum melakukan mutasi karena sudah beroperasi di atas 90 hari di wilayah Sidrap,”lontar Yarham Yasmin membeberkan, Rabu (14/20/2020).
Khusus kendaraan dari luar daerah tambah dia, saat ini sudah diarahkan untuk melakukan proses mutasi serta mendapatkan keringanan mutasi masuk dan bea balik nama kendaraan.
Yarham mengatakan dalam operasi itu juga, pihaknya turut merangkaikan sosialisasi keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Disisi lain, kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak tepat waktu,”imbuhnya.
Hal lain juga diutarakan dimana memanjakan wajib pajak, sambung dia, Yarham mengungkapkan pihaknya selama ini menyediakan Samsat Keliling yang setiap saat mengunjungi masyarakat ke kecamatan-kecamatan secara bergiliran.
Termasuk mudahkan warga membayar langsung pajak mereka dikantor Perbankan dan Kelurahan.
“Jadi, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak tidak membayar pajak karena selain adanya Samsat keliling, juga WP dapat melakukan pembayaran pajak di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pihak kami, seperti Perbankan dan kantor Kelurahan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraannya tanpa mengganggu kesibukannya,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya lagi, ada kemudahan lain bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya melalui sistem aplikasi online seperti e-Samsat, t-Samsat BJB dan lainnya tanpa menggunakan Calo.
“Dengan segala kemudahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya lebih mudah dan cepat. Karena, semua pajak kendaraan yang dibayarkan itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan yang semakin baik,”tandasnya. (Atir)
Tinggalkan Balasan