PALOPO, Penarakyat.com — Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH menjelaskan, anggotanya dapat informasi sering terjadi peredaran narkoba di Jl. Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo (depan Pesantren Putri) Kota Palopo. Kemudian unit narkoba menindaklanjuti laporan tersebut.
Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 Wita Selanjutnya dilakukan penyelidikan di dan berhasil meringkus tersangka Sdr. SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI (Ttl, Palopo, 28 Agustus 1997, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Jawa, Alamat sekarang Jl. Kemakmuran Desa Putih Kec. Bua Kab. Luwu)
Bermula Tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu kemudian sabu tersebut diantar oleh lel. SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI dan pada saat akan menyerahkan sabu kepada anggota opsnal yang menyamar lakukan penangkapan.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti, kemudian lel.SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI interogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari lel. AG ALS UJE (DPO) yang beralamat di Kota Palopo kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan pencarian di Kamar kos lel. AG ALS UK namun tidak ditemukan apapun,
Adapun Barang Bukti yang ditemukan yaitu :
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok surya gudang kecil ditemukan ditangan kanan lel. SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang disembunyikan dibelakang handphone merek siomi warna hitam ditemukan saku celana sebelah kanan bagian belakang yg dikenakan lel.SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI pada saat itu.
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu ditemukan diatas aspal yang dibuang lel.SIRAS SANJANI ALS SIRAS BIN SUHAMJI pada saat akan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls)