SIDRAP, Penarakyat.com — Satreskim Polres Sidrap mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Pallabessi, Kelurahan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, 20 Agustus 2020, sekira pukul 19.30 wita.
Penangkapan tersebut dibackup oleh tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang. Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing lelaki Arafiq alias Rapi bin Saddade (30), Takdir bin Lainda (36), dan Idrus alias Muh Idrus bin Bidin (24).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut. “Yah, tadi malam kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian handpone,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tindak pidana pencurian lima buah Hp yang dilaporkan oleh korban pada Sabtu 25 Juli 2020. Kejadiannya di eks kantor Polsek Baranti, di Kelurahan Simae, Kecamatan Baranti.
Sebelumnya, para korban yang merupakan anggota Saka Bhayangkara binaan Polres Sidrap mengikuti kegiatan rutin di Eks Kantor Polsek Baranti dan selanjutnya menginap ditempat tersebu.
Pada saat hendak tidur, masing-masing korban meletakkan HP miliknya dilantai dan keesokan harinya, Hp tersebut sudah tidak ada di tempat semula dan diduga telah dicuri.
AKP Benny Pornika mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada pelaku yakni 1 buah Hp Oppo A9, Hp Vivo, dan Hp Coolpad. Sementara barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Atir)