Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan Tomas Baranti Divonis Tinggi

Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan Tomas Baranti Divonis Tinggi

SIDRAP, Penarakyat.com — Perjalanan kasus pembunuhan Tokoh masyarakat di Baranti mencapai klimaks, Kamis (27/12/2018).

Tiga pelaku penganiayaan penombakan yang menyebabkan Andi Karodding (50) yang meregang nyawa setelah dirawat 16 hari pasca ditombak itu divonis maksimal.

Ketiganya adalah Habibi diputus 20 tahun, bapak Hasbullah dan kakak kandung Lasompe masing-masing 16 tahun penjara.

Sidang kasus pembunuhan yang terjadi 21 Agustus 2018 lalu dibacakan oleh Bintang AL, SHMH selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap pada pukul 12.15 Wita.

Dalam amar putusannya, Ketiganya terbukti bersalah sengaja menombak korban karena dendam pribadi.

Putusan inipula sudah sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Sidrap yang menuntut ketiga 16 hingga 20 tahun kurungan badan.

Selain divonis, barang bukti yang digunakan para pelaku disita untuk dimusnahkan seperti tombak, parang sama sarung.

Sementara keputusan ini Pihak JPU menyatakan sikap terima. Sementara pihak para terdakwa langsung menyatakan Sikap banding. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *