BANGGAI, Penarakyat.com — Sejumlah warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, diamankan jajaran Kepolisian Sektor Toili lantaran menggelar pesta miras disalah satu rumah, Kamis malam (30/7/2020).
Ketujuh warga yang diamankan itu yakni berinisial, KN (40), IW (29), YT (35), SK (35), WN (38), SP (50) dan SI (43).
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, yang memimpin kegiatan itu, mengungkapkan, ketujuh warga tersebut diamankan atas laporan pengaduan dari masyrakat tentang adanya pesta miras di salah satu rumah di Kecamatan Moilong.
“Setelah menerima laporan itu kami langsung menuju rumah yang dimaksud,” ungkap Iptu Candra.
Di rumah itu, kata Iptu Candra, pihaknya menemukan tujuh orang warga sedang asyik mengadakan pesta miras yang dianggap sangat menganggu kenyamanan warga sekitar.
“Mereka langsung kita amankan bersama barang bukti di Maposek Toili guna diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” tutup Iptu Candra. (Rls)