Satukan Persepsi, KPUD dan Kesbangpol Sosialisasikan UU Nomor 07 Tahun 2018 di Maritengngae

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar penyuluhan Undang-undang Pemilu 2019 di Kelurahan Majjelling, kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu (08/12/2018).

Kegiatan yang dimotori Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap atas inisiatif pihak DPRD Sidrap ini sengaja menggelar kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dihelat pada April 2019 mendatang.

Dibuka resmi oleh Bupati Sidrap H. Dollah Mando diwakili Plt Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm, Pem. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Andi Saiful, serta Legislator Sidrap H, Zainuddin Jannah dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM yang bertindak selaku Narasumber.

Acara inipula diikuti sedikitnya, 70 warga masyarakat Majjelling.

Baharuddin Alimuddin selaku komisioner KPUD Sidrap mengatakan jika penyuluhan ini untuk menjelaskan undang-undang pemilu baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo Agustus 2017 lalu.

“UU baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Meski beberapa pasal itu juga sekarang lagi ada di Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Review,”kata Alba sapaan akrabnya, dihadapan peserta sosialisasi, Jumat (08/12/2018).

Salah satu yang menjadi indikator pembahasan dalam penyuluhan itu yakni pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang isinya tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dimana partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Sementara dalam materinya, Plt Kesbangpol HA Baharuddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten sehingga kegiatan ini sengaja dilaksanakan oleh pihaknya dengan mengangkat tema UU nomor 07 tahun 2017 ini karena masih banyak masyarakat belum paham isi dan makna undang-undang tersebut.

“Kami cermati pada Pilkada lalu, masih banyak warga yang belum pahan aturan main UU itu sehingga masih banyak yang terlibat masalah hukum. Untuk itu, kita kembali fokus sosialisasi ini bersama KPU agar dapat diminimalisir masyarakat terlibat hukum,”ucapnya.

Legislator, H Zainuddin Jannah menambahkan kegiatan ini sengaja diangkat sebagai wujud program edukasi pendidikan politik pada masyarakat agar nantinya pemilu 2019 tercipta rasa aman dan damai.

“Implementasinya kita wajib kawal Pemilu Legislatif dan pemilihan langsung Presiden dan wakilnya pada 2019 mendatang. Kita sebagai Sidrap harus memberi contoh tahapan Pilkada yang sejuk, damai terwujud itu juga harus kita terapkan ada pemilu 2019 mendatang,”tandasnya.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM yang bertindak selaku Narasumber juga mengemukakan hal yang sama.

Dalam paparannya, dijelaskan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diharapkan agar para Stake holder dan partai politik lebih memahami dan mempedomaninya. Termasuk masyarakat, tahu tentang dampak buruk dan baiknya.

“Dengan begitu semua pihak selalu siap dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap,”tegasnya.

Begitupula, tujuan utamanya untuk meningkatkan partisipasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Meski demikian, sejauh ini partisipasi masyarakat di Sidrap pada saat Pemilukada lalu sangat tinggi dan sesuai target diharapkan.

“Belajar animo masyarakat pada Pilkada lalu sangat tinggi pasrtisipasinya. Dan itu kita harapkan kembali peran masyarakat dalam memilih bisa lebih dari 80 persen,”tandas Fahruddin Lambogo menutup materinya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *