PANGKEP, Penarakyat.com — Polres Pangkep bergerak cepat meringkus terduga pelaku penyebar berita bohong di media sosial.
Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol A Muh Zakir menjelaskan, seorang warga Kecamatan Minasatene, Hamzah dinilai menyebarkan berita bohong di Facebook, sehingga meresahkan masyarakat setempat akibat postingannya.
“Ini kita amankan setelah yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan menyebut tim melakukan penyemprotan di masjid. Padahal hal itu sama sekali tidak benar. Kami dari tim gugus covid tidak pernah melakukan penyemprotan di dalam masjid,” bebernya saat konfrensi perss di Mapolres Pangkep, Selasa (5/5/2020).
Sementara itu, Hamzah yang kini diamankan di Mapolres Pangkep, mengaku sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong di facebook.
“Saya Meminta maaf kepada tim gugus covid pangkep atas beredarnya status facebook saya, yang menyebut tim melakukan penyemprotan dan menimbulkan kegaduhan di publik,” jelasnya. (Ris)