PAREPARE, Penarakyat.com — Sesuai pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Peraturan tersebut merupakan revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu. Ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare, Sarman Palipadang.
“Mulai berlaku pada 18 Desember 2018 mendatang. Jadi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana tertuang di Perpres nomor 82 tahun 2018, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (03/11/2018).
Menurutnya, sanksi yang dimaksud yaitu iuran tunggakan peserta akan terus muncul hingga dilakukan pembayaran.
“Namun untuk masyarakat yang tidak mampu, tetap menjadi tanggungan pemerintah,” ujarnya. (Andi)