Segini Banyaknya Harta Milik Ahmad Lusi Dirampas oleh Negara…

Segini Banyaknya Harta Milik Ahmad Lusi Dirampas oleh Negara…

SIDRAP, Penarakyat.com — “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula” artinya sudah dihukum penjara, masih juga dimiskinkan harta bendanya. Pameo ini patut dialamatkan kepada terpidana Ahmad Lusi bin Lulu Sima (48).

Pasalnya, tim Majelis Hakim (MH) Pengadilan Sidrap akhirnya menghukum terdakwa Ahmad Lusi 6 tahun penjara dan subsider Rp1 miliar atau 1 bulan kurungan badan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut diketahui setelah sidang putusan PN digelar, Kamis malam (2/11) kemarin.

Dalam amar putusan MH, Ahmad Lusi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pidana pencucian uang dari hasil kejahatan Investasi Bodong Uang Dinar Irak.

Daftar korban yang menjadi nasabah Yayasan Ummur Khair yang dipimpin Ahmad Lusi ini sebanyak 816 orang nasabah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Korbannya paling banyak di sejumlah daerah di Sulsel.

Selain menghukum penjara, harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana juga dirampas seluruhnya untuk negara. Total keseluruahn barang bukti disita mencapai 570 unit dari 121 item jenis seperti handphone berbagai tipe dan merk, jam tangan, Laptop, buku tabungan, sertifikat, uang dinar Irak, mesin foto copi, Handicam, kendaraan roda dua dan empat dan masih banyak lainnya.

Dalam perkara ini, ada 10 orang korban resmi melapor untuk tindakan TPPUnya. Semua hasil rampasan ini akan di lelang untuk umum jika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pasca divonis 6 tahun penjara. Terpidana Ahmad Lusi langsung menyatakan banding. Begitupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari pasca sidang, Kamis (2/11/2017).

Dalam pokok perkara setebal 120 halaman yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Bintang AL,SHMH beranggotakan, Andi Maulana dan Satriany Alwi,SHMH ini, memerintahkan seluruh harta benda sebanyak 121 item jenis barang bukti sitaan selama ini resmi dirampas untuk negara. Dakwaan JPU berhasil dibuktikan MH sesuai putusan bernomor 132/Pi.Sus/2017/PN.Sdp tertanggal 27 September 2017.

Majelis Hakim berpendapat pasal yang bisa dibuktikan yaitu sesuai pasal 3 ayat (1) huruf c Junto Pasal Pasal 2 ayat (1) huruf q UU RI nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Atas UURI No.15 Tahun 2002 tentang TPPU Junto Pasal ayat 64 ayat (1) KHUPidana.

Dan pasal 3 jo pasal 2 hurif R UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU. Putusan itu, turun 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Lusi 9 tahun penjara.

Sementara menanggapi putusan itu, terdakwa Ahmad Lusi menyatakan banding. Namun pihak JPU sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain dihukum penjara selama 6 tahun, pemilik yayasan Yamisa itu juga diwajibkan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan, termasuk putusan sela majelis hakim ini merampas semua harta benda milik Ahmad Lusi baik yang bergerak maupun non bergerak.

Dalam keputusan itu, Ahmad Lusi terbukti melakukan tindak kejahatan pencucian uang sehingga semua harta benda miliknya wajib dirampas untuk negara.

“Seluruh aset milik Ahmad Lusi yang disita itu resmi diranpas untuk negara. Kira-kira nilai taksir mencapai Rp4 miliar,”ungkap Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL usai sidang putusan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) kejari Sidrap Irwan Ashadi,SHMH bersama JPU Subair menambahkan, untuk harta benda yang disita dengan nilai taksir Rp4 miliar itu akan dilelang dan selanjutnya akan dikembalikan kekas negara dan sebagian dikembalikan kepihak korban.

“Ada waktu sela selama 7 hari  menyatakan pikir-pikir,”lontar Kajari Sidrap Jasmin Simannullang,SHMH, Jumat (3/11).

Menuruti dia, hakim sependapat dengan JPU jika perbuatan terdakwa memperkaya diri itu dari hasil tindak penipuan investasi bodong selama 2003 silam.

“Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan harta miliknya itu dari hasil usaha yang halal. Jadi kami dan hakim berkesimpulan harta benda seperti Mobil, Tanah berikut bangunan diatasnya, termasuk sawah maupun kolam ikan dan sejumlah usaha perikanan dari hasil laut itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya,”katanya.

Untuk pengembalian kerugian korban, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Irwan Ashadi menambahkan, ada 10 korban resmi melapor dan akan menerima seluruhnya kerugian yang diderita para korban ini.

“Jumlah nasabah yang dicatat menjadi korban investasi bodong ada 816 orang, namun yang melapor itu hanya 10 orang saja. Sisa dari hasil lelang harta benda terpidana Ahmad Lusi itu akan disetor ke kas negara dan sebagain uang korban dibayarkan sesuai kerugian yang diderita setiap korban,”papar Irwan diamini JPU Abdullah Zubair.

Dalam putusan hakim, 121 buah unit berbagai jenis barang bukti yang disita selama ini itu dirampas untuk negara kecuali 1 unit mobil jenis Mitsubishi Delica bernopol 1359 RM warna abu-abu dikembaliklan ke pemiliknya atas nama Andi Muh Sukman.

“Sukman ini hanya saksi dalam perkara ini dan 1 unit mobil Mitsubishi Delica benar-benar miliknya. Bukan barang rampasan karena bukan salah satu milik Ahmad Lusi,”ucapnya.

Semua barang bukti TPPU itu, sejumlah diantaranya 6 kendaraan mewah berupa 1 unit Hyundai Tucson XG bernopol DP1141 CY, 1 unit Hyundai H-I XG nopol DD 1073 PZ, 1 unit Hyundai Santafe CDRI nopolDD 1426 XP, dan 1 Hyundai Trajet nopol DD 1031 RJ serta 1 unit Hyundai 120 CDRI nopol DD 625 OC.

Ada juga barang bukti dirampas berupa tanah dan bangunan sertifikat asli nomor kohir 143 atas nama Ahmad Lusi, 1 rangkap Akte Jual Beli No.700/JB/MTG/X/2008 An Ahmad Lusi, dan Akte Jual Beli satu rangkap No.106/PR/XII/2008 atas nama Andi Asnada Ahmad yang juga istri Ahmad Lusi. Termasuk uang tunai Rp172.630.000 juga ikut dirampas.

Untuk proses eksekusi hasil rampasan kasus TPPU ini akan dilaksanakan setelah putusan inkra baik dari PN Sidrap, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Maka barang bukti TPPU hasil rampasan ini akan dieksekusi pelelangannya,”tandas Irwan Ashadi. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *