SIDRAP, Penarakyat.com — Peran terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap terus digencarkan Satuan Reskrim Narkoba.
Terakhir, empat orang berhasil diamankan dalam dua tempat lokasi yang sama. Mereka semua ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti lahgun Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Unit Resmob yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha bersama KBO SatNarkoba IPTU Sudirman mengamankan tiga orang pelaku di TKP di Jalan Lasinrang Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, Senin (05/03/2018) sekitar pukul 13.30 Wita.
Masing-masing Andri Dwi Ramdani Alias Andri (28) dan Paryono Alias Yoyo (35) keduanya berprofesi tukang batu, beralamat Jalan Lasinrang Rappang serta lelaki asak desa Cipotakari bernama Suardi alias Addi (25) yang sehari-harinya sebagai petani.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet kristal bening yang diduga jenis sabu, selain itu sebuah sendok terbuat dari pipet plastik dan sebuah dompet warna cokelat.
Polisi juga menemukan 1 tas merk Sophie Martin Paris warna hitam, 4 unit Handphone Genggam dan sebuah bilah badik.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka ini, kemudian polisi bergerak kembali dilokasi yang sama di Jalan Lasinrang, Rappang sekitar pukul 12.45 Wita.
Lagi-lagi, polisi kembali mencokok seorang tersangka bernama Hendra (25) yang berprofesi sebagai Tukang Bengkel.
Warga Jalan Harapan Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang ini ditangkap bersamaan barang bukti yang disita berupa 1 batang pipa kaca/pireks, 1 timbangan digital warna hitam serta 1 unit Handphone Genggam.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui AKP Indra Waspada Yudha dihubungi, Selasa (06/03/2018) membenarkan pengungkapan 4 lahgun di Rappang tersebut.
“Informasi masyarakat setempat jika di Jalan Lasinrang kerap dilakukan transaksi mencurigakan seperti Narkoba. Aktifitasnya kata warga sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak lanjuti,”ungkap Indra, sesaat lalu.
Keempat tersangka tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini, merupakan pelaku lama yang selama ini mengedarkan narkoba di Rappang.
“Sejumlah kasus sebelumnya dikonfrontir itu memang berkaitan dengan para tersangka ini. Mereka ada yang mengedar dan kurir,”tegasnya.
Keempat kini terancam pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Zat Psitropika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)