SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap terus bekerja keras meminimalisir penyalahgunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukumnya.
Terbaru dalam sehari, 3 lokasi berbeda berhasil diungkap dengan mengamankan beberapa pelaku dengan barang buktinya.
Pengungkapan dilokasi pertama, tepatnya di
TKP Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (1/10/2018) sekitar pukul 14.00 wita.
Seorang terduga pelaku lahgun Narkoba berhasil diamankan bernama Roedy alias Rudi (38) beralamat Jln. Jend. Ahmad Yani, Wala.
Dalam tangan tersangka, disita 3 sachet kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu. Ada juga, sebuah kotak kecil warna hijau serta 1 Unit HP LG warna hitam.
Beberapa jam kemudian, unit Resmob SatNarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan lokasi berbeda.
Di TKP kedua, seorang lagi Lahgun Narkoba kembali berhasil diamankan bernama Jumri alias Jupe (35) warga Alamat di Jln. Andi Rennu Kelurahan Duampanua Kecamatan Baranti, Sidrap.
Jumri ditangkap di TKP dirumahnya di Jalan A. Rennu, Duampanua, Baranti dengan barang bukti disita 2 sachet kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
Berupa 1 buah tas kecil warna coklat berisi 2 sendok takar terbuat dari plastik, 5 sachet kosong serta 1 Unit HP Samsung warna putih.
Tersangka Jumri ditangkap sekitar pukul 17.00 wita.
Dan pengungkapan terakhir, dua orang terduga pelaku di TKP yang sama yakni di Jalan A. Rennu Kelurahan Duampanua, Baranti sekitar pukul 17.15 Wita.
Keduanya teridentifikasi bernama Haruna (58) yang juga beralamat sama dengan TKPnya dan Nur Edi alias Edi (38), warga berdomisili di Jln HM. Suyuti Desa Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Adapun barang bukti berhasil disita yakni 2 sachet kristal bening yang diduga sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital warna silver.
Selain itu, ada juga 18 sachet kosong, 2 batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening sabu, dan 2 sendok takar terbuat dari plastik.
Barang bukti lainnya, masing-masing 1 buah tas kecil warna putih, 5 buah korek gas sebuah kepala bong yang terbuat dari penutup botol serta 4 Unit HP Genggam berbagai merk.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan pengungkapan 3 lokasi berbeda dalam sehari, Kamis (4/10/2018).
“Ada 4 tersangka diamankan beserta barang buktinya. Terbanyak, dua tersangka yakni Haruna dan Nuredi dengan barang buktinya sebanyak 15,83 gram. Kalau tersangka Rudi BBnya sebanyak 1,85 gram serta Jumri dengan berat 0,9 gram. Semua barang bukti tersangka sudah dikirim ke Labfor Polda Sulsel beserta urinenya,”papar Badollahi, sesaat lalu.
Para tersangka yang berjumlah 4 orang ini dijerat pasal 112 junto 114 dan 127 KHUP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai perananannya masing-masing kita BAPkan karena ada kurir dan pengguna. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)