BARRU, Penarakyat.com – Sejumlah aktivitas tambang serta reklamasi pantai dan laut di Kabupaten Barru diduga belum memiliki izin resmi atau melaporkan kegiatannya kepada Dinas Perizinan Kabupaten Barru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru, Andi Syukur Makkawaru, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan, baik secara lisan maupun tertulis, terkait izin tambang maupun reklamasi pantai.

“Sampai sekarang ini belum ada yang melaporkan kegiatannya ke saya dalam hal ini Dinas Perizinan Barru, baik secara lisan maupun dokumen tertulis terkait tambang ataupun izin reklamasi pantai. Kemungkinan besar masyarakat mengakses perizinannya melalui OSS (Online Single Submission),” ujarnya saat ditemui di Kantor MPP lantai 3 Kantor Daerah Kabupaten Barru, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak kewenangan perizinan pertambangan beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pihaknya tidak lagi menerima laporan langsung dari pelaku usaha tambang. Meski demikian, ia mengakui ada beberapa persoalan di lapangan yang muncul melalui pengaduan warga.

“Contohnya, tambang batu gunung di Kelurahan Bojo. Dari sisi pengambilan material, lokasinya berbatasan langsung dengan Parepare dan Barru, tetapi area perizinannya berada di Kabupaten Barru,” jelasnya.

Karena keterbatasan kewenangan, lanjutnya, pihak DPMPTSP Kabupaten Barru hanya bisa meneruskan laporan masyarakat kepada Inspektur Tambang di Pemprov Sulsel. Hal yang sama berlaku untuk reklamasi pantai.

“Dalam kasus reklamasi pantai, kami juga hanya bisa meninjau jika ada dampak lingkungan yang signifikan bagi masyarakat. Jika urgen, kami akan meneruskan temuan tersebut kepada pihak berwenang, karena kewenangan kami terbatas,” pungkasnya. (Aril)