SIDRAP, Penarakyat.com — Peredaran minuman keras (Miras) di kabupaten Sidrap masih ilegal. Hal itu belum adanya penjual atau pengecer yang mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah setempat.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi saat menghadiri pemusnahan miras dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Senin (23/04/2018).
“Hingga kini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras kepada pengusaha di daerah ini,”tegas Sudirman Bungi, Senin siang ini.
Seperti ditegaskan pemusnahan barang bukti miras yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sidrap itu merupakan hasil sitaan 3 bulan terakhir Januari hingga Maret 2018.
“Ijin menjual miras tidak ada terbit termasuk ijin cafe atau tempat hiburan malam. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal,” tegas mantan Kepala Bappeda Sidrap ini.
Karena itu, Sudirman mengaku sangat mengapresiasi upaya pihak berwenang, dalam hal ini Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras. “Seperti yang kita saksikan hari ini, rarusan botol miras ilegal dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara, sebanyak 800 botol miras ilegal berbagai merek hasil sitaan petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidrap dimusnahkan di Kantor Kejari Sidrap pagi tadi.
“Miras yang dimusnahkan ini ditemukan dijual tanpa izin dan telah inkrak dari pengadilan,” papar Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang.
Menurutnya, pihak berwenang akan terus melakukan razia penjualan miras ilegal untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah ini. “Karena, pengaruh negatif miras ini luar biasa karena bisa memicu berbagai macam tindak pidana lainnya,” kunci Jasmin. (Ady)