SOPPENG, Penarakyat.com – Bupati Soppeng yang diwakili, Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si (Sekretaris daerah Kab.Soppeng) menghadiri acara Pembukaan Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), serta Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kab.Soppeng. Bertempat di Canephora Cafe dan Garden, Jl. Kayangan Kel. Botto Kec. Lalabata. Senin, 07 Maret 2022
Mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam sambutannya menyampaikan saya yakin bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana kabupaten Soppeng dalam mengelola pemerintahan ke depan yang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan- tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi dan lain-lain adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Komisi informasi adalah salah satu lembaga Mandiri yang memiliki tiga tugas utama yaitu bisa berperan sebagai eksekutif dalam hal ini bagaimana kita memberi pembinaan kepada semua perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota maupun di provinsi melalui pembinaan Diklat, Bimtek dan sosialisasi, yang kedua adalah sebagai legislatif, dimana komisi informasi memiliki kewenangan untuk menyusun petunjuk-petunjuk terkait dengan tata kelola atau keterbukaan informasi publik. Yang ketiga adalah solusi indikatif memutuskan sengketa, jadi tidak ada lembaga lain yang mempunyai kewenangan ini. karena ombudsman hanya mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan jika komisi informasi itu menyelesaikan dan mengeluarkan keputusan sengketa.
Mewakili Bupati Soppeng, Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si (Sekretaris daerah Kab.Soppeng) membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya menyampaikan dengan melihat arti dari PPID yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, jadi jika kita ingin mencapai apa yang namanya keterbukaan informasi, maka diperlukan pengelola informasi. Perlu diketahui bersama bahwa di setiap tahun mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada 7 laporan yang harus diselesaikan dan itu semua membutuhkan informasi dan dokumentasi. Sehingga kita tidak boleh menganggap bahwa hal ini tidak penting, padahal hal inilah yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan laporan itu.
Dalam hal persoalan pengelolaan, PPID harus mencari apa yang mau diolah untuk menjadi suatu informasi, karena pemahaman saya informasi adalah suatu proses intelektual yang memiliki banyak indikator diantaranya pengalaman dan pendidikan sehingga untuk menyempurnakan proses intelektual itu maka perlu dilakukan lagi konfirmasi, apakah bahan informasi itu betul atau tidak sehingga bisa menciptakan Keterbukaan Informasi itu sendiri.
Oleh karena itu, para admin dan pengelola PPID perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya yang akan disampaikan nanti oleh para pemateri. Sehingga saya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya agar nanti ke depan kita bisa menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan yang ada.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dan Fauziah Erwin, SH., CLA (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi komisi informasi Prov. Sulawesi Selatan), yang dipandu oleh Rachmawati Halik, SH selaku moderator kegiatan sosialsiasi ini.