SIDRAP, Penarakyat.com — Ketentuan penting mengatur boleh tidaknya suatu daerah melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bergantung dari kemampuan keuangan daerahnya masing-masing.
Selain itu, bisa dilakukan penerimaan kembali ASN baru setelah pencabutan status Moratorium oleh pemerintah pusat.
Merujuk dari asumsi itu, Sekretaris Daerah (Daerah) Sidrap, Sudirman Bungi menyimpulkan jika moratorium dikesampingkan, bahwa Sidrap sudah memungkinkan atau sangat memenuhi syarat di dalam melaksanakan seleksi penerimaan CPNS tersebut.
“Jika dari sisi pertimbangan itu, maka Sidrap bisa melaksanakannya. Soalnya jumlah anggaran belanja pegawai kita saat ini di bawah 50 persen dari total APBD,” kata Sudirman yang juga kini menjadi Plt Kepala BKD Sidrap, Selasa, (21/08/2018).
Mantan Kepala Pappeda Pemkab Sidrap tersebut merincikan bahwa jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sidrap 2018 sebesar Rp1,467.338.839.000,-
Sementara jumlah anggaran belanja pegawai hanya sebesar Rp481.871.544,- dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap sebanyak 5.220 orang.
Apalagi, sebut Sudirman Bungi, data rekapitulasi kekuatan atau kebutuhan PNS Pemkab Sidrap per April 2018, jumlah PNS tersisa 5.220 orang saja. Jauh dari kata ideal sebanyak 6.446 orang.
Lalu, bagaimana kesiapan instansi teknis Pemkab Sidrap?
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Faizal Sehudddin menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan penerimaan CPNS tersebut.
“Kita selalu siap, tergantung petunjuk dari pusat saja, kapan pun kita bisa melaksanakannya,” ujar Faisal yang juga mengaku telah mengirim rincian kebutuhan PNS Sidrap tersebut ke pusat. (Ady)