SOPPENG, Penarakyat.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Soppeng menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kab.Soppeng. Bertempat di Gedung Pertemuan Masyarakat Watansoppeng. Sabtu (1/1/2022).
Sebelum prosesi pelantikan, terlebih dahulu dilakukan pembacaan Surat keputusan oleh Kasubid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kab.Soppeng, Asriani Nur, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan surat keputusan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si. didampingi Kepala BKPSDM Kab. Soppeng Hj.A.Maria Razak,SE.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs. H.A.Tenri Sessu, M.Si.
Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan. Dimana perlu penyederhanaan birokrasi pada instansi Pemerintah dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden tersebut dan berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adiministrasi ke dalam Jabatan Fungsional, maka pada kesempatan yang berbahagia ini telah kita saksikan pengucapan sumpah dan pelantikan pejabat sebanyak 224 pejabat fungsional. Perlu diketahui bahwa dari sekian Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan, Kab.Soppeng mendapatkan persetujuan yang cukup cepat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI terkait Pelantikan jabatan ini.
Setelah mendapat persetujuan ini, Bupati Soppeng berpesan agar segera melakukan pelantikan, jangan rugikan orang. Sehingga saya ucapkan terima kasih kepada BKPSDM Kab.Soppeng yang telah bekerja secara cepat dan maksimal untuk melaksanakan kegiatan ini.
Jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan. Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan melakukan tugas perbuatan dengan tercela, baik, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS.
Kepada pejabat yang telah dilantik, saya percaya bahwa semuanya akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. Tak lupa kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan dan ASN untuk mengajak saudara, teman-teman, maupun para keluarga untuk segera melaksanakan vaksinasi jika perlu dijemput agar kita dapat terselamatkan dari virus Covid-19.