ENREKANG, Penarakyat.com – Setelah dilakukan Penandatangan kerjasama antara Sekda pemprov Sulsel dengan kepala perwakilan Ombudsman RI di Gubernuran Sulawesi Selatan, dilanjutkan juga penandatanganan kerjasama sekda kabupaten/kota se Sulsel termasuk Sekda Enrekang.
“Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut atas penandatanganan MoU Gubernur Sulsel, Bupati/wali kota se Sulsel dengan kepala Ombudsman RI yang telah dilakukan sebelumnya, dan saat ini dimatangkan untuk dilaksanakan secara operasional di daerah masing-masing,”jelas Plh.Sekda Enrekang Dr.H.Baba SE.MM, di Makassar, Kamis (5/9/2019) lalu.
Diterangkan Plh.Sekda Dr.H Baba,SE.MM, dalam kegiatan pelayanan terhadap beragam pelayanan yang harus diterima masyarakat mampu tercermin dan terlaksana secara prima diseluruh tingkat pelayanan pemkab Enrekang.
Pelayanan publik tersebut bersifat strategis, sementara pada posisi aparatur birokrasi sering ditudingkan penyebab timbulnya ketidakpuasan masyarakat
Kata Dr.H Baba,SE.MM, maka didalam peningkatan percepatan pelayanan publik tersebut menjadi atensi bersama Ombudsman RI,pemprov Sulsel dan kabupaten/kota. tidak lagi muncul persepsi pelayanan masyarakat kurang berjalan efektif.
Terdapat dua poin penting dalam peningkatan percepatan pelayanan publik yang digarisbawahi ombudsman RI yakni, pertama peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, dan kedua pemerintah daerah dibawah kendali Sekda harus responsif terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Sehingga bentuk pelayanan pemda berorientasi memberi kemudahan masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Dr.Baba, maka terhadap bentuk pelayanan umum dari pemerintah daerah dibawah kendali Sekda harus responsif terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Sebab beberapa pelayanan itu butuh kecepatan dan ketepatan serta berefek manfaat langsung pada masyarakat yang tidak bisa dikesampingkan.
Pelayanan dasar pada masyarakat meliputi pelayanan adminduk, kesehatan, transportasi,pelayanan RSUD, Damkar termasuk pos pengamanan terpadu dalam situasi darurat bencana mampu berjalan maksimal.
Pola sentralisme dalam birokrasi oleh ombudsman RI dinilai telah menyebabkan terjadinya pemampatan program masyarakat yang seharusnya dituntaskan bupati.
“Pelayanan publik dihindarkan dari berorientasi struktur kekuasaan, bukannya kepada masyarakat sehingga implikasinya aparat yang seharusnya melayani masyarakat malah justru aparatlah yang minta dilayani,” tegas Plh. Sekda Dr.H Baba,SE.MM.
Juga dikemukakan, untuk menciptakan pelayanan yang baik dan berkualitas dibawah peran sekda sebagaimana poin MoU untuk lebih mengoptimalkan pelayanan publik dan responsif terhadap pengaduan masyarakat yang konstruktif ingin membangun daerah harus dilakukan secara profesional.
“Disini posisi penting menuntut fungsi aparatur pelayanan memiliki visi inovatif,professional serta responsibility yang tinggi untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih adil, transparan, demokratis dan lebih dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat melalui kebijakan cepat yang terkomunikasi optimal dengan pimpinan daerah (bupati/wakil bupati) Enrekang,” kata Dr.H Baba SE.MM. (Mbass)