PINRANG, Penarakyat.com — Untuk menyelematkan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang. Bupati Pinrang, Aslam Patonangi, terpaksa akan membuat Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup ini dibuat demi menyelamatkan gaji 7.000 lebih PNS yang baru bisa menerima April 2018 mendatang.
Keterlambatan pencairan gaji PNS ini berimbas pada Pembahasan RAPBD Pinrang 2018 belum dilakukan akibat pihak legislatif Pinrang masih menolak membahasnya.
“Bayangkan ada kurang lebih 7.000 PNS , dan sejumlah program yang jadi prioritas dikerjakan bila menunggu RAPBD 2018 ini baru di bahas di tahun itu juga (2018), jadi sangat bijaksana bila Bupati segera menerbitkan PERBUP tersebut, “kata salah satu pemerhati pembangunan pedesaan Pinrang, Akbar di Masjid Almunawir Pinrang, Jumat malam (29/12).
Digunakannya PERBUP ini, juga ditegaskan Bupati Pinrang, Aslam Patonangi, ketika memberi jawaban atas pandangan akhir dari 8 fraksi pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Andi Ramdani, Jumat.
“Karena pembahasan Ranperda RAPBD 2018 sudah terlambat, maka saya akan menerbitkan PERBUP, demi menyelamatkan gaji PNS kita dan sejumlah program yang jadi prioritas di tahun 2018,”lontar Aslam Patonangi.
Karena batas waktu sudah terlewatkan, dan harus menyeberang tahun. ” Hari ini saya akan tanda-tangani Perbup,” tegas bupati.
Sementara jurubicara Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, langsung menerima Ranpera APBD 2018 untuk dibahas selanjutnya.
Menerima pembahasan Ranperda ini (bukan mengesahkan jadi APBD,Red) baru disusul Fraksi Hanura, PKS, dan Gerindra, serta PPP.
Sementara pimpinan Sidang Paripurna DPRD, Andi Ramdani, menjelaskan pembahasan RAPBD 2018 baru akan dibahas nota keuangan ini pada Januari.
“Terpaksa pembahasannya harus menyeberang ke tahun 2018. Memang Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan PERBUP dengan ketentuan mengambil anggaran yang sama dari APBD 2017,”ucap Pimpinan Sidang Andi Ramdani dari Partai Demokrat.
Usai paripurna, selanjutnya Nota keuanga diserahkan Bupati Aslam Patonangi kepada pimpinan sidang Andi Ramdani, dan dinyatakan diterima 8 Fraksi.
Adapun perencanaan APBD 2018 Pinrang, totalnya Rp1.234.188.806.730 atau naik 6.12 persen dari APBD 2017 sebesar Rp 1.147.233.815.681.
Dengan rincian antara lain Belanja Pegawai Rp590.748.380.384. Belanja Hibah Rp 65.593.173.746, Bansos Rp 500 juta, dan Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah/partai politik Rp 139.092.090.100.-
Dalam rapat paripurna RAPBD Pinrang 2018, sejumlah anggota legislator nampak tidak hadir termasuk Ketua DPRD Pinrang H.Bahran Jafar Sanusi.
Begitupun hasil paripurna, meski telah diterimah, namun para anggota Banggar tidak satupun yang memberi jawaban. Usut punya usut, persoalan molornya pembahasan APBD Pinrang masih diwarnai kekecewaan para legislator akibat dana aspirasi mereka ditolak eksekutif untuk dikelola langsung dan rencananya akan dialihkan di anggaran SKPD.
Sementara salah satu anggota Banggar dari Partai Gerindra H.Hanafi yang dicoba dimuntai komentarnya, memilih enggan memberi komentar terkait masalah ini dan mangkirnya Ketua DPRD dari dua sidang paripurna. (nas)